Respons Polisi Disebut Bebaskan Sopir Truk yang Tewaskan Pemotor di Palembang

Sumatera Selatan

Respons Polisi Disebut Bebaskan Sopir Truk yang Tewaskan Pemotor di Palembang

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 02 Feb 2026 21:30 WIB
Fitria melaporkan penyidik ke Polda Sumsel atas kasus sopir yang menewaskan suaminya bebas
Fitria melaporkan penyidik ke Polda Sumsel atas kasus sopir yang menewaskan suaminya bebas (Foto: Prima Syahbana)
Palembang -

Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang merespons tudingan Fitria Ariyani (46), istri korban kecelakaan lalu lintas atas tudingan membebaskan pelaku yang menabrak suaminya, Aris (45), hingga tewas. Menurut polisi, pelaku bukan dibebaskan, melainkan sama sekali belum dilakukan penahanan.

Diketahui, peristiwa nahas yang dialami Aris itu terjadi di Jalan Kol H Burlian, tepatnya di seberang JM Km 9, Sukarami, Palembang pada Kamis (15/1/2025) sore. Aris saat itu ditabrak truk tangki yang dikemudikan, Kusmiyadi (27), hingga ia terseret 24 meter dan tewas di lokasi.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto yang menangani kasus tersebut mengatakan pihaknya sejak kejadian laka hingga saat ini kepolisian memang belum menahan Kusmiyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan dibebaskan, tidak ada penangguhan, karena memang belum ada penahanan," katanya dikonfirmasi Senin (2/2/2026).

Menurutnya, pihaknya hingga saat masih terus mengusut kasus tersebut dengan mengumpul saksi-saksi di TKP dan rekaman CCTV yang jelas mengarah ke TKP.

ADVERTISEMENT

"Kita masih terus melakukan penyelidikan, kita masih mengumpulkan saksi-saksi di TKP. Untuk rekaman CCTV itu ada tapi jauh dari TKP, kita masih cari rekaman CCTV yang jelas dan dekat dari TKP," katanya.

Sementara, karena Kusmiyadi saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kejadian itu, sehingga terhadapnya dilakukan proses hukum sementara berupa wajib lapor dua kali seminggu.

"Sopir truk itu statusnya masih saksi sampai saat ini, makanya belum bisa ditahan, jadi kita arahkan untuk wajib lapor sementara kita lidik kasus ini," ujarnya.

Hermanto mengakui, kendala dalam menuntaskan kasus ini karena minimnya saksi-saksi di lapangan yang memberikan keterangan atas kejadian itu, termasuk rekaman CCTV yang mengarah langsung ke lokasi kejadian.

"Memang sudah naik sidik, ada pidananya, tapi kita belum dapat menetapkan saksi ini menjadi tersangka, karena kita masih mengumpulkan saksi-saksi di lapangan, sama rekaman CCTV yang lebih jelas," jelasnya.

Sebelumnya, kasus tewasnya Aris (46), usai tertabrak truk tangki di Palembang, Sumatera Selatan, belum menemui titik terang. Istri korban, Fitria Ariyani (46), melaporkan oknum penyidik Satlantas Polrestabes Palembang karena diduga telah membebaskan pelaku, Kusmiyadi (27).

"Kedatangan saya ke sini untuk meminta keadilan atas meninggalnya suami saya (Aris)," katanya ditemui detikSumbagsel, Senin.

Menurutnya, pihak dari pelaku sudah beberapa mendatanginya untuk menempuh jalur damai dalam kasus ini, akan tetapi ia mengaku tetap ingin melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

"Memang sudah berapa kali pihak dari pelaku datang, ada sekitar 4 kali dengan tujuan mengajak damai dan akan memberikan uang Rp 15 juta, tapi saya tolak," katanya.

Karena sudah kukuh akan memproses hukum pelaku, sehingga pada Jumat (30/1) lalu Fitria mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polrestabes untuk memberikan keputusan melanjutkan perkara kasus tersebut.

Namun Fitria mengaku kaget setibanya di Polrestabes Palembang oknum penyidik menyampaikan bahwa pelaku yang menewaskan suaminya yang sebelumnya diamankan malah sudah dibebaskan, sementara kasus ini sendiri masih belum ada titik terang.

"Kami datang ke sana itu Jumat (30/1) tujuannya untuk menaikkan berkas (melanjutkan proses hukum), tapi kami terkejut dapat informasi dari penyidik atas nama Juliansyah kalau pelaku ini ngemil (dibebaskan/tidak ditahan)," katanya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads