Lampu Jembatan Musi 6 Tak Kunjungi Diperbaiki Ternyata Terganjal Status Aset

Sumatera Selatan

Lampu Jembatan Musi 6 Tak Kunjungi Diperbaiki Ternyata Terganjal Status Aset

Nadiya - detikSumbagsel
Sabtu, 24 Jan 2026 22:00 WIB
Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Sumsel, Purwoedi
Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Sumsel Purwoedi (Foto: Nadiya)
Palembang -

Persoalan lampu di Jembatan Musi 6 Palembang yang sering padam dan dicuri akhirnya menemui titik terang. Ternyata, kendala utama perbaikan bukan hanya soal teknis, melainkan terganjal masalah status aset yang masih tertahan di dinas tertentu.

Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Provinsi Sumsel Purwoedi mengungkapkan bahwa Jembatan Musi 6 dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Provinsi Sumsel beserta seluruh perlengkapan jalannya.

Menurutnya, karena pembangunan dilakukan oleh PU, maka aset lampu tersebut otomatis tercatat di instansi tersebut. Hal inilah yang membuat pihak Dishub Provinsi tidak bisa menyentuh perbaikan meskipun statusnya berada di bawah naungan pemerintah yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama lampu itu belum diserahkan asetnya ke kami, kami tidak boleh memperbaikinya kalau rusak atau hilang. Mau kami ganti, tidak bisa. Karena kami masing-masing antardinas ini, walaupun satu hidup di bawah gubernur, punya pencatatan aset sendiri," tegas Purwoedi saat dikonfirmasi detikSumbagsel di kantornya, Jumat (23/1/2026).

Tak hanya soal Jembatan Musi 6, Purwoedi juga memetakan kerumitan wewenang lampu jalan di titik-titik lain yang sering dikeluhkan warga.

"Jalur Jakabaring hingga Opi sebenarnya berstatus jalan nasional, sehingga kewenangan pemasangan dan perbaikan lampunya berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan," jelasnya, menanggapi warga sebelumnya mengeluhkan kegelapan di jalur tersebut karena memicu kerawanan kriminalitas pada malam hari.

ADVERTISEMENT

Kondisi serupa terjadi pada lampu-lampu di bawah lintasan LRT yang sering padam. Purwoedi menyebut aset tersebut awalnya milik proyek LRT tahun 2018, namun kini telah diserahkan pengelolaannya ke Dinas Perkim Kota Palembang.

"Sementara itu, untuk wilayah permukiman seperti jalur Sukabangun 2 di Kecamatan Sukarami, ia memastikan bahwa statusnya adalah jalan kota sehingga perbaikannya murni menjadi tanggung jawab Dishub Kota Palembang," sambungnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk memahami status jalan agar laporan yang disampaikan bisa tepat sasaran.

"Jadi tergantung status jalannya. Kalau jalannya jalan provinsi, nasional, atau kota, kewenangannya masing-masing. APBD-nya pun mengevaluasi berdasarkan itu untuk pemasangan maupun pemeliharaan," ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads