Ruwahan merupakan tradisi lama yang telah dilakukan oleh oleh banyak masyarakat di berbagai daerah. Tradisi ini dilakukan untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Disamping itu, momen ruwah juga digunakan masyarakat untuk mendoakan sanak keluarga yang telah meninggal dunia.
Ruwahan sudah berjalan sejak dulu, banyak masyarakat bingung kapan dan bagaimana tradisi ini pertama kali dilaksanakan. Tapi, secara melekat ada di tengah-tengah masyarakat dan dijalankan setiap memasuki bulan Syaban.
Bagaimana dengan hukum melaksanakannya dalam islam? Apakah diperbolehkan atau mengundang mudharat? Berikut detikSumbagsel akan ulas penjelasan lengkapnya di bawah ini. Yuk simak!
Apa Itu Ruwahan?
Mengambil penjelasan dari Choirunniswah melalui jurnalnya yang berjudul Tradisi Ruwahan Masyarakat Melayu Palembang Dalam Perspektif Fenomenologis. Ruwahan adalah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat saat memasuki bulan Syaban. Fungsi dari tradisi ini sendiri adalah untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
Pada umumnya, ruwahan tidak dilakukan di rumah, beberapa masyarakat memilih masjid sebagai titik kumpul. Kaum wanita akan berbelanja dan menyiapkan hidangan, sedangkan kaum pria akan menyiapkan tempat untuk makan atau membungkus makanan yang nantinya akan dibagikan ke rumah-rumah.
Menu masakan yang hadir dalam ruwahan biasanya cukup simpel, di Palembang sendiri, masyarakat biasanya menyajikan makanan-makanan tradisional seperti nasi minyak, malbi dan kue-kue tradisional, misalnya bolu kojo dan kue gandus.
Prosesi Ruwahan
Prosesi ruwahan terdiri dari beberapa kegiatan yang harus dilakukan, berikut penjelasannya:
1. Pembersihan Makan
Prosesi pertama yang dilakukan ialah membersihkan area makam keluarga dan leluhur, biasanya masyarakat akan mengecat ulang atau membersihkan makam dari rumput dan tanaman liar.
2. Ritual Keagamaan
Kedua, setelah melakukan ziarah dan membersihkan makam, para keluarga akan membaca tahlil di depan makam, serta mengirimkan doa-doa baik untuk keluarga yang telah ditinggalkan.
3. Selamatan atau Kenduri
Ketiga, masyarakat akan bergotong-royong menyiapkan hidangan yang nantinya akan dimakan bersama atau dibagikan kepada para keluarga, tetangga, dan warga yang menghadiri.
4. Mengengan
Keempat, pada prosesi ini masyarakat akan membagikan makanan khas seperti kue apem sebagai permohonan maaf sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
5. Adus Kramas
Terakhir, masyarakat akan melaksanakan adus kramas atau mandi keramas yang dipercaya sebagai penyucian diri baik secara jasmani dan rohani.
Mandi keramas menggunakan air yang telah ditambahkan bunga atau rempah sebagai simbolis pembersihan diri. Apabila proses terakhir telah dilakukan, seseorang dinyatakan siap menyambut bulan Ramadan.
Hukum Melaksanakan Ruwahan
Dilansir melalui laman Kanwil Kemenag Bangka Belitung, beribadah kepada Allah terbagi menjadi dua kategori, pertama ada Ibadah Mahdhah, yaitu ibadah yang telah ditetapkan secara syariat dan pelaksanaannya tidak boleh diubah seperti sholat. Kedua, ada Ibadah Ghairu Mahdhah atau perbuatan yang tidak ditetapkan secara syar'i dan dalam proses pelaksanaannya sah saja jika ada penambahan.
Untuk menentukan hukum ruwahan, dalam islam kita mengenal konsep ushul fiqih yang dikenal dengan Al-urf. Ini merupakan istilah hukum islam yang merujuk pada kebiasaan, tradisi, atau praktik yang dilakukan oleh masyarakat secara berulang-ulang dan dianggap baik atau logis oleh akal sehat dan sesuai dengan fitrah manusia dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Simak Video "Video Sepenting Apa Asupan Suplemen untuk Tubuh? Ini Kata Apoteker"
(dai/dai)