Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu untuk membantu melayani publik dan menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.
Sama halnya dengan PNS, PPPK juga bekerja sebagai ASN.Namun, berbedanya PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan memiliki jaminan hari tua. Sebaliknya, PPPK hanya bekerja dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki jaminan pensiun.
Tujuan diadakannya PPPK sendiri adalah untuk memberikan kesempatan bagi pegawai yang telah lama mengabdi sebagai honorer dapat diangkat sebagai ASN. Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan kedua bagi masyarakat yang gagal dalam CPNS untuk menjadi ASN melalui PPPK. Hal ini diatur dalam keputusan menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Setiap halnya harus dipersiapkan dengan baik, bagi detikers yang ingin coba mendaftar PPPK. Berikut detikSumbagsel rangkum rincian cara serta syarat untuk mendaftar PPPK. Yuk Simak!
Apa Itu PPPK?
Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Meski memiliki status yang berbeda, PPPK juga memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan PNS.
perjanjian kerja bagi PPPK memiliki jangka waktu tertentu, biasanya 1 hingga 5 tahun kerja. Tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang hingga 30 tahun, tergantung dengan kinerja dan kebutuhan di suatu instansi pemerintahan.
Sebelum perjanjian habis, apabila pegawai PPPK melanggar atau tidak menjalankan tugas dengan baik. Maka pihak pemerintahan bisa untuk melakukan pemutusan kontrak yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan petunjuk teknis mengenai kriteria perpanjangan dan pemutusan kontrak.
Tujuan Pengangkatan PPPK
Tujuan PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan SDM Profesional pada sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan, memberikan kesempatan dan kepastian status bagi tenaga honorer, meningkatkan efisiensi birokrasi melalui rekrutmen berbasis kinerja, serta mempercepat pelayan bagi publik agar lebih efektif dan menjangkau seluruh.
Selain itu, sistem ini juga menawarkan fleksibilitas bagi instansi untuk memenuhi kebutuhan pegawai tanpa adanya ikatan.
Syarat dan Mekanisme Mendaftar PPPK
Dilansir melalui KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar mengikuti proses rekrutmen PPPK, berikut penjelasannya:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal Usia 20 tahun dan maksimal 57 Tahun
- Tidak memiliki rekam jejak sebagai narapidana
- Tidak pernah dipecat secara tidak hormat
- Memiliki kualifikasi pendidikan, sesuai jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak terlibat kegiatan politik atau organisasi terlarang
Cara Mendaftar PPPK
Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPPK, di antaranya:
- Akses Portal SSCASN di Link: https://sscasn.bkn.go.id/
- Masuk ke laman, lalu buat akun dengan memasukkan NIK, Nomor KK, data diri, email serta selfie untuk verifikasi.
- Cetak kartu Informasi akun, setelah berhasil langsung cetak kartu sebagai bukti pembuatan akun.
- Login ke Akun, untuk mencoba memastikan akun yang telah dibuat.
- Isi Biodata dengan data diri lengkap
- Pilih jenis seleksi
- Isi riwayat pekerjaan
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Periksa kembali data sebelum klik Resume
- Jika data sudah lengkap, akhiri proses dan cetak kartu pendaftaran atau kartu ujian.
Simak Video "Video: Buruan Cek! THR ASN-TNI/Polri hingga Pensiunan Sudah Cair"
(dai/dai)