Hasil seleksi administrasi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi diumumkan hari ini, Jumat 30 Januari 2026.
Sesuai informasi yang tertera dalam pengumuman yang diterbitkan Sekretariat Jenderal Kemenham RI NomorSEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, hasil Seleksi Administrasi merupakan hasil sementara, karena peserta yang tidak lolos seleksi bisa melakukan sanggah sebagai tahapan selanjutnya.
Link Pengumuman PPPK KemenHAM 2026
KemenHAM telah mengumumkan seleksi administrasi sementara PPPK 2026. Pelamar bisa mengecek hasil seleksi administrasi PPPK KemenHAM 2026 melalui tautan yang telah disiapkan sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Tahapan Seleksi PPPK KemenHAM 2026
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2026, pelamar masih harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya hingga resmi dinyatakan lolos. Berikut jadwal tahapan seleksi PPPK KemenHAM 2026.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari-2 Februari 2026
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1-3 Februari 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8-10 Februari 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11-17 Februari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24-26 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7-16 Maret 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27-31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
- Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12-14 April 2026
- Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12-15 April 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April-11 Mei 2026
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12-25 Mei 2026
Cara Sanggah Seleksi Administrasi
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah. Pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan paling lambat tiga hari sejak seleksi administrasi diumumkan, yaitu 31 Januari 2026-2 Februari 2026 melalui laman https://daftar sscasn.bkn.go.id.
Panitia Seleksi Pengadaan PPPK dapat melakukan atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah Pelamar.
Perlu diketahui, pada masa sanggah dimungkinkan terjadi perubahan status dari yang sebelumnya lulus menjadi tidak lulus seleksi administrasi, karena ditemukan adanya persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, pastikan mengisi dokumen sesuai ketentuan karena panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar.
Tahapan Seleksi PPPK KemenHAM 2026
Proses rekrutmen ini dilaksanakan secara bertahap dan transparan, mulai dari pendaftaran administrasi hingga penetapan kelulusan akhir, sehingga penting bagi para pelamar untuk memahami setiap tahapan seleksi agar dapat mempersiapkan diri dengan optimal sejak awal.
1. Seleksi Administrasi
- Seleksi administrasi bersifat menggugurkan. Pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV, V dan VI (MS) sedangkan pelamar yang tidak memenuhi angka romawi IV, V, VI dan/atau terdapat dokumen unggah yang tidak dapat dibuka dan/atau dibaca verifikator/petugas verifikasi dan/atau terdapat isian formulir pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi (TMS). - Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dinyatakan sebagai peserta seleksi kompetensi dan berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan terlebih dahulu mencetak kartu peserta seleksi kompetensi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Seleksi Kompetensi CAT BKN
- Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN terdiri dari:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Integritas dan Moralitas (Wawancara)
- Seleksi Kompetensi menggunakan peringkat terbaik dari akumulasi nilai seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara;
- Dalam hal terdapat peserta memiliki nilai yang sama dengan peserta lainnya pada batas terakhir dari peringkat tertinggi sebagaimana huruf b, maka penentuan kelulusan seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN khusus di batas terakhir peringkat tertinggi dilakukan secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
- Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang tertinggi.
- Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai Wawancara yang tertinggi.
- Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 3) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia peserta yang tertua.
- Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 4) masih sama, maka seluruh peserta dengan nilai yang sama akan diikutkan pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
- Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN memiliki bobot nilai 50%.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan Tes Tertulis. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Tes tertulis paling banyak lima kali jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi.
- Tes Tertulis dilaksanakan dalam bentuk menjawab 20 (dua puluh) pertanyaan secara Esai, masing-masing jawaban pertanyaan memiliki range nilai 0-5 sehingga nilai tertinggi adalah 100.
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan memiliki bobot nilai 50%.
Sistem Kelulusan PPPK KemenHAM 2026
Ketentuan ini mengatur mekanisme penilaian, ambang batas nilai, hingga penentuan peringkat akhir, sehingga peserta dapat mengetahui peluang kelulusan sekaligus menyiapkan strategi terbaik dalam menghadapi setiap tahapan seleksi.
- Peserta dinyatakan LULUS seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 apabila Hasil Nilai Akhir peserta tersebut memperoleh peringkat tertinggi dalam masing masing alokasi PPPK dan unit kerja penempatan.
- Hasil nilai akhir peserta merupakan penjumlahan dari 50% akumulasi nilai Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN dan 50% nilai Seleksi Kompetensi Tambahan.
- Dalam hal terdapat hasil nilai akhir peserta yang sama dengan peserta lainnya pada batas terakhir dalam peringkat tertinggi sesuai alokasi PPPK dan unit kerja penempatan, maka penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan pada:
- Nilai Seleksi Kompetensi Teknis tertinggi; b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang tertinggi;
- Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai Seleksi Wawancara yang tertinggi;
- Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertua.
- Bagi peserta yang mengundurkan diri/dibatalkan/digugurkan setelah dinyatakan lulus seleksi penggadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, maka panitia seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya.
- Pengumuman hasil nilai akhir disampaikan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan pada laman https://kemenham.go.id dan Instagram @kementerian_ham
- Panitia tidak bertanggung jawab atas kelulusan Peserta yang tidak berasal dari sumber resmi sebagaimana pada angka 5.
Help Desk KemenHAM
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan KemenHAM 2026 dapat melalui Help Desk Kementerian Hak Asasi Manusia berupa pesan singkat WhatsApp pada nomor 081330700866. Pelamar juga bisa menghubungi Instagram resmi @biro.sdmham.
Sedangkan jika ingin mengajukan pengaduan dapat melalui email aduan.casn@kemenham.go.id. Pelamar juga dapat memonitor perkembangan informasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id, dan media sosial resmi KemenHAM melalui Instagram @kementerian_ham.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK KemenHAM 2026, setiap pelamar diwajibkan menjunjung tinggi kejujuran dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. Pelamar dilarang memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, serta dilarang membantu atau melakukan kecurangan pada setiap tahapan seleksi.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pelamar akan dinyatakan gugur dan tidak diperkenankan untuk melamar atau mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.
Jadi, perlu diingat ya detikers, kelulusan sepenuhnya ditentukan kemampuan, kompetensi, dan prestasi masing-masing pelamar. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena tindakan tersebut merupakan bentuk penipuan.
(hil/irb)











































