Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan seseorang yang diangkat berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu. PPPK ini memiliki dua golongan yakni penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK biasanya banyak diperlukan di bidang pendidikan sebagai guru dan tenaga kesehatan. Tujuannya adalah untuk menyediakan tenaga ahli yang siap pakai dan memberikan kejelasan kerja bagi pegawai honorer yang telah lama mengabdi.
Berikut perbedaan PPPK penuh waktu dan Paruh waktu yang telah detikSumbagsel rangkum di bawah ini.
Apa itu PPPK
PPPK merupakan karyawan pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PPPK memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, meski tidak diangkat secara tetap dan tidak memiliki hak pensiun
Kontrak kerja bagi pegawai PPPK memiliki jangka waktu tertentu, pada umumnya 1 hingga 5 tahun kerja, tergantung dengan jenis jabatan dan kebutuhan instansi. PPPK ini bisa diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun yaitu 58 hingga 65 tahun. Perpanjangan tidak dilakukan otomatis melainkan sesuai dengan kinerja pegawai dan kondisi atau kebutuhan instansi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan petunjuk teknis mengenai kriteria perpanjangan dan pemutusan kontrak.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap. Pemahaman ini krusial sebelum kita masuk ke detail durasi kerjanya.
Tujuan Pengangkatan PPPK
Dilansir melalui laman resmi KPU Kabupaten Nduga, Tujuan pengangkatan PPPK, di antaranya:
- Meningkatkan efisiensi yang bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia di setiap sektor pemerintah yang membutuhkan sumber daya manusia tambahan.
- Memberikan kesempatan bagi warga yang telah lama mengabdi untuk menjadi bagian dari ASN
- Mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan melayani masyarakat dengan adil, ramah dan tepat sasaran.
- Memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional tanpa terikat dengan masa kerja seperti PNS di sektor pemerintahan.
Selain itu, PPPK merupakan upaya pemerintah melalui Kemenpan RB untuk memberdayakan sumber daya manusia dengan perjanjian kerja, hal ini juga tercatat secara resmi di keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menata tenaga honorer di berbagai instansi.
Simak Video "Video Rapat Bareng DPR, PGRI: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jauh dari Layak"
(csb/csb)