Gubernur Jambi Al Haris menyuarakan nasib jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Secara tegas dia mendukung relaksasi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, para gubernur, serta bupati dan wali kota se-Indonesia di Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Al Haris menyebut kebijakan tersebut penting agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mempertahankan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan RB, dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi," kata Al Haris, dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Selasa (9/6/2026).
Menurut Al Haris, kebijakan yang diterapkan secara seragam tidak selalu mencerminkan kondisi setiap daerah. Banyak pemerintah daerah saat ini masih berupaya menyeimbangkan kebutuhan pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat, dan pembiayaan aparatur yang terus bertambah setelah pengangkatan PPPK secara nasional.
Karena itu, dia menilai pemerintah perlu memberikan ruang yang cukup kepada daerah untuk melakukan penyesuaian, tanpa mengurangi komitmen terhadap tata kelola keuangan yang sehat dan akuntabel.
Al Haris juga mengingatkan bahwa kepala daerah saat ini menghadapi tantangan yang berbeda dibanding saat menyusun program pembangunan dan visi misi pada awal masa jabatan. Perubahan kondisi ekonomi, dinamika fiskal daerah, hingga kebijakan nasional yang berkembang menuntut adanya fleksibilitas dalam perencanaan pembangunan.
Dia mengatakan relaksasi kebijakan belanja pegawai akan memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian program, termasuk membuka peluang mencari sumber-sumber PAD baru yang dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam jangka panjang.
"Daerah harus diberi kesempatan untuk beradaptasi. Dengan ruang fiskal yang lebih baik, pemerintah daerah dapat bekerja lebih optimal, mencari sumber pendapatan baru, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu," ujarnya.
Al Haris menegaskan bahwa PPPK yang telah direkrut pemerintah merupakan bagian dari solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus memiliki pandangan yang sama dalam menjamin keberlanjutan status dan kesejahteraan para pegawai tersebut.
Apalagi, jutaan PPPK yang telah melalui proses seleksi dan pengangkatan membutuhkan kepastian agar dapat bekerja dengan tenang dan fokus melayani masyarakat. Jangan sampai muncul ketidakpastian akibat keterbatasan anggaran atau perbedaan kemampuan fiskal antardaerah.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian. PPPK yang sudah diangkat harus mendapatkan jaminan bahwa negara hadir dan memberikan solusi. Mereka adalah bagian dari sistem pelayanan publik yang selama ini membantu pemerintah menjalankan tugas di lapangan," tegasnya.
Melalui forum itu, Al Haris juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian status dan keberlanjutan kerja PPPK. Ia berharap kebijakan relaksasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat dapat menjadi solusi bagi daerah dalam menjaga pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung birokrasi.
Selain itu, Al Haris juga menyoroti pentingnya penyesuaian RPJMD di sejumlah daerah. Menurutnya, dinamika kondisi keuangan daerah saat ini berbeda dengan saat kepala daerah menyusun program pembangunan dan janji politik ketika mencalonkan diri.
"Dengan kondisi fiskal yang berubah, tentu ada kebutuhan penyesuaian RPJMD agar program pembangunan dan janji kepada masyarakat tetap dapat diwujudkan," sebut Al Haris.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan rapat tersebut membahas dua agenda utama. Pertama, persoalan keberlanjutan ASN PPPK dan tenaga honorer di daerah. Kedua, formulasi relaksasi aturan belanja pegawai yang selama ini dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah meminta kementerian PAN-RB, kemendagri, dan kemenkeu mencari solusi terhadap banyaknya daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat tingginya kebutuhan belanja pegawai.
Hasil koordinasi tiga kementerian tersebut, lanjutnya, telah menghasilkan formula relaksasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian kerja bagi jutaan PPPK tanpa mengganggu kesehatan fiskal daerah.
"Pemerintah telah menemukan formula terkait relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD. Ini menjadi kabar baik bagi daerah dan para PPPK," tukasnya.
