Pengemudi Xpander yang Tabrak 4 Mobil di Palembang Siap Ganti Rugi

Sumatera Selatan

Pengemudi Xpander yang Tabrak 4 Mobil di Palembang Siap Ganti Rugi

Ani Safitri - detikSumbagsel
Rabu, 07 Jan 2026 20:00 WIB
Pengemudi Xpander yang Tabrak 4 Mobil di Palembang Siap Ganti Rugi
Salah satu kendaraan yang ringsek akibat ditabrak pengemudi XPander yang mabuk. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Pengemudi Xpander mabuk yang menabrak empat mobil di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial R (45) telah menjalin komunikasi dengan para korban untuk menempuh jalan damai.

Kecelakaan beruntun itu terjadi di Jalan Ki Merogan, Kertapati, Palembang, Minggu (4/1) sekitar pukul 18.35 WIB.

Kasat Lantas Polrestabes AKBP Finan Sukma Radipta mengatakan pelaku telah menunjukkan iktikad baik untuk mengganti seluruh kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan yang ditabraknya.

"Antara pihak pelaku dan pihak korban sudah ada komunikasi. Intinya sudah ada komunikasi untuk ganti rugi kepada para korban," ujarnya, Rabu (7/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski komunikasi telah berjalan, polisi menjelaskan bahwa kesepakatan resmi atau penyelesaian secara administrasi terkait nominal ganti rugi belum sepenuhnya selesai.

Saat ini, kedua belah pihak masih membicarakan teknis perbaikan mobil-mobil yang terdampak.

ADVERTISEMENT

"Kalau untuk ijab kabulnya (damai) kesepakatan final bahasanya itu belum, tetapi sudah ada iktikad baik dari pelaku. Intinya kami sebagai penengah saja, memediasi antara pelaku dan juga pihak korban," ujarnya.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa upaya mediasi ini diprioritaskan karena insiden tersebut hanya menyebabkan kerugian materiil tanpa adanya korban jiwa atau luka berat.

Adapun keempat mobil yang ditabrak pengemudi Xpander itu yakni Fortuner, Ayla, Avanza, dan Suzuki Carry. Keempat kendaraan itu menjadi objek bahasan ganti rugi tersebut.

"Karena ini luka material (kerugian harta benda), tidak ada luka korban jiwanya," tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads