Seleksi PPPK Kementerian HAM Berakhir 23 Januari, Ini Jadwal-Cara Daftarnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 08 Jan 2026 06:30 WIB
Ilustrasi PPPK. (Foto: Istimewa/BKN RI)
Palembang -

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK Kementerian HAM berlangsung mulai 7 Januari 2026.

Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, ada lima formasi yang tersedia yakni:

  • Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama: 242
  • Perencana Ahli Pertama: 82
  • Apoteker Ahli Pertama: 2
  • Penata Layanan Operasional: 108
  • Pengelola Layanan Operasional: 66

Berikut ini jadwal, persyaratan, hingga tata cara mendaftar rekrutmen PPPK Kementerian HAM. Simak informasi lengkapnya.

Jadwal Rekrutmen PPPK Kementerian HAM

Pengumuman seleksi PPPK Kementerian HAM dilakukan sejak 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026. Setelah itu, proses pendaftaran dimulai pada 7 Januari 2026 hingga 23 Januari 2026. Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:

  • Pendaftaran Seleksi 7 s.d 23 Januari 2026
  • Seleksi Administrasi 8 s.d 29 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Januari 2026
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi 31 Januari s.d 2 Februari 2026
  • Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 1 s.d 3 Februari 2026
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 4 Februari 2026
  • Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) 8 s.d 10 Februari 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) 11 s.d 17 Februari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT) 24 s.d 26 Februari 2026
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) 7 s.d 16 Maret 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) 27 s.d 31 Maret 2026
  • Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan) 11 April 2026
  • Masa Sanggah Hasil Kelulusan 12 s.d 14 April 2026
  • Jawab Sanggah Hasil Kelulusan 12 s.d 15 April 2026
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan 26 April 2026
  • Pengisian DRH Nomor Induk PPPK 27 April s.d 11 Mei 2026
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK 12 s.d 25 Mei 2026

Sebagai catatan, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi dan pemberitahuan selanjutnya akan informasi secara resmi melalui laman kemenham.go.id.

Persyaratan PPPK Kementerian HAM

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah).

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

10. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima)

b. Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

c. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
  • Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.



Simak Video "Video Pejabat Kementerian HAM Ditemukan Tewas di Kamar Kosan Palembang"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork