Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Kesempatan ini menjadi salah satu peluang yang banyak ditunggu oleh pencari kerja yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.
Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN). Di laman SSCASN, pelamar harus melakukan sejumlah tahapan pendaftaran, mulai pembuatan akun, pemilihan formasi, hingga pengunggahan dokumen persyaratan.
Agar dapat mengikuti seleksi dengan tertib, calon pendaftar PPPK Kementerian HAM 2026 tentunya perlu memahami alur pendaftaran, jadwal setiap tahapan seleksi, serta formasi yang tersedia. Dalam artikel ini, detikSulsel telah merangkum informasi lengkapnya dari laman resmi KemenHAM yang dapat dijadikan panduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, simak informasinya!
Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026
Sebagaimana telah disebutkan calon pelamar harus melalui membuat akun SSCASN untuk melakukan pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026. Berikut langkah-langkahnya:
- Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Membuat akun dan melakukan pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
- Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
- Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu) unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id .
Jadwal Tahapan Seleksi PPPK Kementerian HAM
Pendaftaran PPPK KemenHam dibuka mulai tanggal 7-23 Januari 2026. Untuk lebih jelas, berikut jadwal lengkap setiap tahapan seleksi PPPK Kementerian HAM 2026:
| No. | Uraian Kegiatan | Tanggal Pelaksanaan |
|---|---|---|
| 1 | Pengumuman Seleksi | 31 Desember 2025 s.d 14 Januari 2026 |
| 2 | Pendaftaran Seleksi | 7 s.d 23 Januari 2026 |
| 3 | Seleksi Administrasi | 8 s.d 29 Januari 2026 |
| 4 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 30 Januari 2026 |
| 5 | Masa Sanggah Seleksi Administrasi | 31 Januari s.d 2 Februari 2026 |
| 6 | Jawab Sanggah Seleksi Administrasi | 1 s.d 3 Februari 2026 |
| 7 | Pengumuman Pasca Masa Sanggah | 4 Februari 2026 |
| 8 | Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) | 8 s.d 10 Februari 2026 |
| 9 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) | 11 s.d 17 Februari 2026 |
| 10 | Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT) | 24 s.d 26 Februari 2026 |
| 11 | Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) | 7 s.d 16 Maret 2026 |
| 12 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) | 27 s.d 31 Maret 2026 |
| 13 | Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan) | 11 April 2026 |
| 14 | Masa Sanggah Hasil Kelulusan | 12 s.d 14 April 2026 |
| 15 | Jawab Sanggah Hasil Kelulusan | 12 s.d 15 April 2026 |
| 16 | Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan | 26 April 2026 |
| 17 | Pengisian DRH Nomor Induk PPPK | 27 April s.d 11 Mei 2026 |
| 18 | Usul Penetapan Nomor Induk PPPK | 12 s.d 25 Mei 2026 |
Formasi PPPK Kementerian HAM 2026
KemenHAM membuka 500 formasi untuk pegawai PPPK di tahun 2026. Kebutuhan tersebut terbagi kedalam beberapa formasi jabatan dengan rincian sebagai berikut:
- Analis sumber daya manusia ahli pertama: 242 orang
- Perencana ahli pertama: 82 orang
- Apoteker ahli pertama: 2 orang
- Penata layanan operasional: 108 orang
- Pengelola layanan operasional
Adapun kualifikasi pendidikan, rincian alokasi formasi, serta unit kerja atau lokasi penempatan dapat dilihat secara lengkap melalui pengumuman resmi KemenHAM pada tautan berikut:
==>>Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian HAM
Persyaratan PPPK Kementerian HAM 2026
Ada dua syarat PPPK KemenHam yang harus dipenuhi para pelamar, yakni syarat umum dan syarat khusus. Berikut masing-masing persyaratannya:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
- Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
- Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
- Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi
pengadaan PPPK.
Persyaratan Khusus
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia. - Perencana Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran. - Apoteker Ahli Pertama
- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
- Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
- Penata Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum. - Pengelola Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
Itulah cara daftar PPPK Kementerian HAM di SSCASN lengkap dengan jadwal, formasi, hingga persyaratannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(alk/alk)











































