Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan khusus pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk anak-anak yang berasal dari keluarga yang masuk golongan masyarakat kurang mampu. Progam ini dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Banyak masyarakat yang mengira PIP dan KIP merupakan kedua hal yang berbeda, padahal KIP adalah kartu atau tanda pengenalnya, sedangkan PIP merupakan program keberlanjutannya, jadi KIP dan PIP saling berkaitan, ini juga merupakan alasan mengapa kriteria pertama untuk mendapatkan program ini, siswa/siswi harus memiliki Kartu KIP.
Penasaran dengan informasi lebih lengkap terkait program PIP ini? Yuk simak, berikut detikSumbagsel kupas tuntas informasi mengenai PIP, Cara mendaftar, Cara Cek hingga nominal pendanaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu PIP?
Dikutip dari laman resmi milik Kemendikdasmen, PIP merupakan program yang dirancang untuk membantu anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Bagi anak yang menerima bantuan ini, akan mendapatkan pendanaan mulai dari masuk hingga tamat sekolah.
Anak-anak yang diutamakan dalam program ini adalah yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki kemungkinan akan putus sekolah. Kemendikdasmen berkomitmen kuat untuk memberantas masalah ini dan memutuskan rantai kemiskinan struktural yang telah berkembang di masyarakat dengan memberikan anak-anak tersebut pendidikan layak.
Tujuan PIP
Menurut Kemendikdasmen, PIP diluncurkan untuk membantu anak-anak usia sekolah mulai dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas dapat mendapatkan layanan pendidikan yang layak sampai tamat sekolah, baik melalui jalur formal seperti SD, SMP, SMA maupun jalur non formal seperti Paket A hingga C serta siswa/siswi dengan pendidikan khusus.
Selain itu, Kemendikdasmen juga ingin menarik anak-anak yang sebelumnya telah putus sekolah agar dapat kembali mendapatkan pendidikan. PIP juga dipercaya dapat meringankan biaya personal peserta didik seperti biaya praktik, baju sekolah atau keperluan yang lainnya.
Syarat Penerima PIP
Berdasarkan peraturan, tidak semua siswa dan siswi bisa mendapatkan bantuan ini, ada beberapa kategori saja, dikutip melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen, siswa yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Mendaftar Program PIP
Sistem pendaftaran PIP menggunakan proses 'usulan'. dengan pertimbangan khusus. Bagi siswa/siswi yang layak dan memenuhi syarat akan langsung didaftarkan oleh sekolah, dinas pendidikan atau kepala desa setempat, ada dua jalur yang bisa ditempuh, yaitu:
Daftar Melalui Sekolah
Ini cara yang paling dianjurkan untuk mendaftarkan diri ke program bantuan ini, sebab sekolah memiliki akses langsung ke sistem Data Pokok Pendidikan yang langsung terhubung ke Kemendikbud, jadi proses lebih cepat dan efisien.
- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KIP, KKS, PKH atau Surat Keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
- Lapor ke Wali Kelas, sampaikan kendala serta keinginan diri untuk mengajukan siswa sebagai penerima bantuan
- Lakukan penginputan data ke operator atau admin sekolah, seperti data nomor KIP atau KKS milik siswa
- Setelah dinilai layak, sekolah akan melakukan sinkronisasi data Dapodik langsung ke pusat di Kemendikbud.
- Setelah masuk datanya ke pusat, pihak dinas pendidikan akan langsung melakukan verifikasi dan menetapkan Surat keputusan penerima PIP.
Daftar Melalui Desa/Kelurahan
- Minta Surat Pengantar RT atau RW setempat
- Bawa berkas yang dibutuhkan, seperti KK dan KTP Orang tua atau wali
- Daftarkan diri dan keluarga ke DTKS
- Setelah dinyatakan layak, operator desa akan segera melakukan penginputan data keluarga detikers melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - NExt Generation (SiKS-NG).
- Data akan masuk dan divalidasi terlebih dahulu oleh pihak Kemensos.
- Cek secara berkala status DTKS keluarga melalui aplikasi cek bansos, apabila anda terdaftar dalam DTKS, peluang untuk menerima bantuan PIP akan lebih besar.
Cara Cek PIP 2025
Melakukan pengecekan PIP bisa melalui website atau aplikasi yang sudah disediakan, bingung caranya? Berikut detikSumbagsel jelaskan.
1. Melalui Aplikasi PIP
- Unduh aplikasi PIP Kemendikdasmen melalui Playstore.
- Login menggunakan NISN dan data diri yang sesuai dengan NIK.
- Jika detikers termasuk penerima, akan sistem akan segera masuk ke halaman utama.
- Jika sudah masuk, silahkan klik menu 'Saldo' dan status dananya akan langsung keluar.
2. Melalui Laman SIPINTAR
- Buka browser di Handphone, lalu kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
- Temukan tulisan 'Cari Penerima PIP'
- Masukan identitas siswa/siswi, sesuai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik siswa, bisa dilihat di Kartu Keluarga (KK)
- Isi kode captcha, untuk melakukan verifikasi keamanan
- Cari kolom 'Cek Penerima PIP' lalu klik
- Apabila keluar tulisan 'SK Nominasi,' berarti siswa/siswi terpilih sebagai calon penerima. Namun, harus melakukan aktivasi di bank terlebih dahulu, BRI untuk siswa dan siswi SD/SMP, sedangkan BNI untuk SMA/SMK. Sedangkan, khusus wilayah Aceh menggunakan BSI.
- Apabila keluar tulisan 'Sk Pemberian' artinya rekening sudah aktif dan dana akan langsung masuk kerekening SimPel milik siswa/siswi.
Nominal PIP
Nominal dana yang didapatkan menyesuaikan dengan jenjang siswa/siswi, pada umumnya siswa/siswi yang berada di SMA/SMK akan mendapatkan nominal lebih banyak dibandingkan SD/SMK. Hal ini disebabkan karena SMA/SMK memiliki kebutuhan yang lebih banyak.
- Nominal PIP Sekolah Dasar
Siswa dengan jenjang SD hanya menerima nominal PIP sesuai dengan kebutuhan dasar, yaitu sebesar Rp 450.000 per-tahun.
- Nominal PIP Sekolah Menengah Pertama
Untuk siswa jenjang SMP, pemerintah menyiapkan bantuan PIP dengan nominal sebesar Rp750.000 per-tahun.
- Nominal PIP Sekolah Menengah Atas
Nominal uang yang diberikan bagi siswa dan siswi SMA dan SMK lebih tinggi dibanding 2 sebelumnya, yaitu Rp 1.800.000 per-tahun.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah harapkan bisa membantu anak-anak yang putus sekolah atau berasal dari keluarga kurang mampu mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Nah, sampai juga di akhir penjelasan, semoga informasi ini bisa bermanfaat. Sampai bertemu di penjelasan berikutnya!
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa Magang Prima PTKI Kementerian Agama
Simak Video "Video Kendala Utama Penyaluran Dana PIP: Aktivasi Rekening Siswa"
[Gambas:Video 20detik]
(csb/csb)











































