Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi, yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai jenisnya. Lalu, bagaimana cara memperpanjang SIM?
Ketentuan mengenai SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan tersebut, SIM memiliki masa berlaku penggunaan.
Masa Berlaku SIM
SIM untuk kendaraan perseorangan maupun kendaraan umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Sementara itu, SIM Internasional memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan juga dapat diperpanjang sebelum kadaluarsa.
Jika SIM telah melewati masa berlaku, pemilik diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru, kecuali dalam kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai keadaan kahar. Pengecualian ini diberikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepolisian.
Proses perpanjangan SIM dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan lokasi pelayanan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang telah ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
Selain dilakukan secara langsung, saat ini masyarakat juga dapat melakukan penerbitan dan perpanjangan SIM secara online, sehingga lebih praktis dan efisien. Simak ulasan berikut!
Simak Video "Video: Detik-detik Marco Bezzecchi Crash di MotoGP Belanda 2026"
(mep/mep)