Pengendara Mobil di Jambi Nyaris Diamuk Warga Usai Tabrak Lari Pemotor

Jambi

Pengendara Mobil di Jambi Nyaris Diamuk Warga Usai Tabrak Lari Pemotor

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 04 Jan 2026 20:00 WIB
Polisi melakukan pengecekan TKP kecelakaan mobil tabrak lari di Jalan Lingkar Barat II, Kota Jambi
Polisi melakukan pengecekan TKP kecelakaan mobil tabrak lari di Jalan Lingkar Barat II, Kota Jambi (Foto: Istimewa/Satlantas Polresta Jambi)
Jambi -

Seorang pengendara mobil di Kota Jambi, Jambi, bernama Reza Fernanda (27), ditangkap warga usai menabrak lari pemotor. Dia nyaris di massa usai dikejar-kejar warga hingga tertangkap.

Pemobil itu ditangkap warga di kawasan Tugu Juang, Kota Jambi, pada Sabtu (3/1/2026) malam.

Dalam video yang dilihat detikSumbagsel, tampak mobil pemuda tersebut dikerubungi warga yang telah mengejarnya. Aksi tersebut menimbulkan perhatian warga sekitar yang ramai di kawasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto membenarkan kejadian itu. Kata dia, pengendara mobil sudah diamankan oleh pihaknya usai ditangkap warga.

"Aman, sudah kami amankan," kata Hadi, Minggu (4/1/2026).

ADVERTISEMENT

Hadi menerangkan pemobil tersebut terlibat dalam kecelakaan di Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Saat itu, pemuda yang mengendarai Honda BRV dengan nomor polisi BH-1699-YQ itu menabarak sepeda motor Suzuki Smash BH-3158-AG yang dikendarai Ramli (43).

Keduanya datang dari arah bersamaan, dari arah SPBU Bagan Pete hendak menuju arah Kantor Lurah Simpang Rimbo. Di mana posisi pemotor berada di depan mobil.

"Sesampainya di dekat Tam Cargo mobil menabrak bagian belakang dari sepeda motor, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Atas kecelakaan itu, pemobil bernama Reza itu melarikan diri hingga akhirnya dia dikejar oleh massa sampai di kawasan Tugu Juang.

"(Pengakuannya kabur) Takut kena massa," ujarnya.

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka-luka. Hadi menerangkan kondisi korban sudah sadar dan makan, usai mengalami perawatan.

Polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa pemobil usai ditangkap warga. Sopir mobil itu dikenakan wajib lapor oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads