Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 Lewat HP Lengkap Panduan Pencairan

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Kamis, 18 Des 2025 17:00 WIB
Ilustrasi BSU. (Foto: Gemini AI)
Palembang -

Cara cek penerima BSU Kemenag 2025 kini dapat dilakukan dengan mudah lewat HP. Informasi ini menjadi perhatian banyak guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

BSU merupakan program bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk guru non-ASN (honorer). Pada pelaksanaannya, penyaluran bantuan dilakukan lewat tahapan dan ketentuan yang perlu dipahami penerima agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

Berikut detikSumbagsel rangkum cara cek penerima BSU lewat HP dan bagaimana mekanisme pencairannya. Yuk simak!

Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

Berdasarkan informasi dari Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak semua guru non-PNS yang berada di bawah naungan Kemenag akan menerima BSU.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima bantuan, antara lain:

1. Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
2. Mempunyai PTK ID yang valid dan terdaftar pada sistem SIMPATIKA Kemenag.
3. Data Kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dinyatakan sah dan telah terverifikasi.
4. Proses verifikasi dan validasi calon penerima diselesaikan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.

Nominal BSU Kemenag 2025

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Ditetapkan jika besaran BSU yakni Rp 300.000 per bulan untuk setiap penerima. Di mana penyaluran bantuan itu dilakukan selama dua bulan dalam satu kali distribusi. Sehingga penerima akan menerima dana sebesar Rp 600.000 dalam sekali pencairan.



Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork