Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik. Meski demikian, masih banyak peserta didik yang belum tahu cara cek PIP untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima atau bukan.
Berdasarkan website PIP Kemendikdasmen, PIP diberikan dengan harapan pencegahan peserta didik dari putus sekolah. Tidak hanya itu, lewat PIP diharapkan dapat menarik peserta didik yang putus sekolah untuk dapat bersekolah lagi.
Melalui penyaluran bantuan PIP, peserta didik dapat meringankan biaya pendidikan. Berikut informasi terkait bantuan PIP dan cara cek PIP. Simak artikel berikut ini!
Siapa Penerima PIP Kemendikdasmen?
Tidak semua peserta didik memperoleh bantuan PIP. Ada beberapa kategori dan klasifikasi yang harus dipenuhi untuk kemudian menjadi penerima bantuan PIP. Berikut ini kategori dan klasifikasi penerima bantuan PIP berdasarkan website PIP Kemendikdasmen.
1. Peserta didik pemegang KIP
Kelompok pertama adalah peserta didik yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) program ini menjamin akses pendidikan dan bantuan biaya pendidikan bagi keluarga miskin dan rentan miskin. Peserta didik yang memiliki KIP dapat memperoleh bantuan PIP.
2. Peserta didik Tidak Mampu
Penerima golongan kedua ini adalah peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
- Peserta didik yang berasal dari peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta didik yang merupakan peserta Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terdampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah atau drop out, dan diharapkan dapat bersekolah lagi
- Peserta didik dengan kondisi kelainan fisik, korban musibah, korban orang tua putus kerja, berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, dari lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara serumah.
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal.
Simak Video "Video: Kemendikdasmen Ungkap Ada 6 Laporan Penyalahgunaan Dana PIP di 2024"
(mep/mep)