Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 82 desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan anggaran 2024. Diketahui salah satu tersangka merupakan pegawai Pemkab Muratara berinisial S.
Tersangka S sendiri merupakan Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara.
Terkait penetapan tersangka terhadap salah satu pegawainya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara Elvandary mengaku menyayangkan kejadian tersebut dan akan menyerahkan kasus tersebut sepenuh kepada pihak Kejari Lubuklinggau.
"Yang pasti kami sangat prihatin atas kejadian ini. Seharusnya hal seperti ini tidak terjadi. Untuk proses hukumnya, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yakni Kejaksaan Negeri Lubuklinggau," katanya, Jumat (12/12/2025).
Terkait status kepegawaian tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), Elvan mengungkapkan pihaknya belum dapat mengambil langkah sebelum menerima surat penetapan resmi dari Kejari Lubuklinggau.
"Kami akan menunggu surat penetapan tersangka secara resmi. Setelah itu baru akan kami pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN yang berlaku," ungkapnya.
Elvan menegaskan secara institusi, pemerintah daerah tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka S dalam kasus tersebut.
"Kita tidak akan melakukan pendampingan karena memang secara institusi kita tidak akan melakukan pendampingan untuk hal yang seperti itu," ujarnya.
Elvan menyebutkan pihaknya telah menugaskan Kepala Bagian Hukum Setda Muratara untuk segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terkait status kepegawaian yang bersangkutan," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Willy Pramudya Ronaldo mengatakan hingga saat ini pihak masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka lain terkait kasus korupsi APAR tersebut.
"Sementara berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lubuklinggau menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 82 desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan anggaran 2024 pada Selasa (9/12/2025).
Dua tersangka tersebut yakni S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi rawas Utara dan K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Total anggaran untuk keseluruhan 82 desa tersebut sejumlah Rp 4.410.968.928 dimana anggaran untuk satu desa sebesar Rp 53.792.304. Dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Muratara, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sejumlah Rp 1.177.561.855.
Modusnya, tersangka S menggunakan jabatannya untuk melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja APAR pada 82 desa Se-Kabupaten Muratara tahun anggaran 2024 dengan cara membeli pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari yang berasal dari Pekanbaru, Riau bersama dengan tersangka K selaku direktur CV tersebut.
Kemudian tersangka K menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Muratara dengan harga Rp 53.750.000 per-desa sehingga seluruh desa itu melakukan pengadaan pembelian APAR tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari.
Simak Video "Video Viral! Siswi SMP di Muratara Dibully Temannya gegara Status WA"
(dai/dai)