2 Eks Kadis PMD-P3A Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi APAR di Muratara

Sumatera Selatan

2 Eks Kadis PMD-P3A Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi APAR di Muratara

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 15 Okt 2025 07:30 WIB
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhan
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhan (Foto: Muhammad Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Dua eks Kepala Dinas PMD dan P3A di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diperiksa Kejari Lubuklinggau. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan usai pemanggilan terhadap 82 kades di tujuh Kecamatan yang ada di Muratara, pihaknya kemudian melakukan pemanggilan terhadap dua mantan Kadis PMD-P3A Muratara tersebut pada Senin (14/10/2025).

"Benar, kemarin (Senin) sudah dipanggil dua mantan Kadis PMD Muratara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APAR," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Armein membeberkan dua mantan Kedis PMD-P3A Muratara tersebut yakni GR dengan masa jabatan 2019-Maret 2024 dan SN mantan Kadis PMD-P3A periode April 2024-Juni 2025.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan sedang dalam proses pengumpulan keterangan dari seluruh saksi mulai dari pihak Kades, pihak Dinas terkait yakni PMD-P3A Muratara, dan saksi-saksi lainnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Armein menjelaskan dugaan korupsi APAR tersebut diduga diselewengkan hampir setengah dari total pagu anggaran yang mencapai Rp 4 miliar.

"Anggarannya Rp 4 miliar ditempatkan di desa, sementara ditempatkan perdesa itu menganggarkan Rp 50 juta rupiah perdesa," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada pangadaan barang tersebut.

Dugaan korupsi APAR tersebut diduga menggunakan Dana Desa (DD) yang di koordinatori oleh DPMD-P3A (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) Muratara tahun 2024.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads