Penyaluran bantuan sosial (bansos) mengacu pada penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat dapat melakukan cek desil DTSEN bansos secara praktis melalui gawai menggunakan NIK KTP.
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama menetapkan DTSEN sebagai data utama penyaluran bansos. Jika dulu pembagian bansos hanya digolongkan dengan "miskin," atau "tidak miskin", sekarang hanya memakai DTSEN.
Adanya sistem tersebut memberikan tampilan baru dengan menggolongkan secara detail status masyarakat mulai dari Desil 1 hingga 10. Dilansir dari laman Kementerian Sosial, Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan harus memastikan Nomor Induk Kependudukan miliknya terdaftar dalam ekosistem data tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegunaan DTSEN
Fungsi utama DTESN sebagai pemetaan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat secara rinci. Pemerintah berharap program terbaru ini dapat meminimalisir pembagian bansos dan menyalurkan kepada orang-orang yang berhak.
Pemerintah membagi desil menjadi 10 golongan, berikut rinciannya:
- Desil 1-4 : Digolongkan menjadi kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kesejahteraan rendah, golongan ini diprioritaskan untuk mendapatkan bansos.
- Desil 5: Masyarakat yang digolongkan kedalam desil 5 masuk ke dalam taraf hidup sederhana, mereka tetap menerima bansos.
- Desil 6-10: Masyarakat dengan golongan inj, lebih baik dibandingkan dengan desil 1 hingga 4. Jadi tidak diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan.
Cara Cek Desil Bansos Lewat HP di Aplikasi
Untuk mengetahui status atau tingkat kesejahteraan hidupnya, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini agar bisa mencari tau desil masing-masing.
- Unduh aplikasi cek bansos milik Kemensos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan buat akun terlebih dahulu
- Lengkapi data yang diminta oleh sistem, seperti nomor NIK, KK, nama lengkap, alamat domisili dan lain-lain
- Unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Unggah foto selfie untuk mengkonfirmasi KTP
- Pastikan data yang dimasukan sudah sesuai
- Buat akun
- Tunggu proses verifikasi dan login ke akun
- Masukan nama pengguna dan password yang telah di buat di awal
- Buka email, karena biasanya akan ada verifikasi terlebih dahulu
- Muncul informasi lengkap mengenai data keluarga dan tingkatan desil
Selain itu, detikers bisa langsung melakukan pengecekan terhadap tingkatan desil yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Cara Cek Desil di Website Cek Bansos
Untuk mengetahui tingkatan desil, masyarakat bisa melihat statusnya melalui situs resmi milik kemensos. Pengecekan tidak perlu menggunakan aplikasi secara langsung dan tidak perlu pembuatan akun, hanya data yang tertera di KTP.
- Kunjungi website resmi miliki kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id
- Lengkapi data wilayah pada halaman utama, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa dan kelurahan
- Pastikan memasukan data yang benar dan sesuai
- Lengkapi permintaan oleh sistem seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP di kolom yang disediakan
- Verifikasi keamanan melalui (Captcha) dengan memasukan 4 digit kode yang muncul di kotak kecil di sudut layar
- Cari data yang diinginkan
Cara Cek Desil secara Langsung di Kantor Desa
Selain melalui handphone, pengecekan desil bisa juga dilakukan di kantor kepala desa atau kantor kelurahan setempat. Pihaknya yang langsung akan melakukan pengecekan data masyarakat yang berada di dalam wilayahnya.
Jangan lupa juga tanyakan mengenai status yang diinginkan untuk mengetahui tingkatan kesejahteraan. Sebab, hal ini akan membantu perangkat desa untuk memeriksa desil keluarga menggunakan data yang telah terintegrasi oleh DTSEN.
Bansos Sesuai Tingkatan Desil
Berdasarkan status desil yang telah ditentukan oleh DTSEN, dapat diketahui pula jenis bantuan yang akan diterima oleh masyarakat. Berikut penjelasannya di bawah ini:
- Desil 1 - 4: Program Keluarga Harapan (PKH)
- Desil 1 - 5 : Program Sembako (BPNT), Program Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Asisten Rehabilitas Sosial (Atensi) dan bantuan lain dari Kemensos
Itulah penjelasan mengenai Desil, Jangan lupa melakukan pengecekan secara berkala ya detikers!
Artikel ini dibuat oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama
Simak Video "Video: Gaduh Desil DTSEN, Komisi VIII DPR: Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak!"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
