Sumatera Selatan

Dewan Pengupahan Sumsel Nilai Pemerintah Tarik Ulur Soal Regulasi Upah 2026

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 10 Des 2025 06:31 WIB
Foto: Ilustrasi upah (Dok.detikfinace)
Palembang -

Pembahasan upah minimum 2026 di Sumatera Selatan hingga kini belum mendapat kepastian. Regulasi yang ditunggu untuk menentukan nilai upah tak kunjung disampaikan pemerintah. Perwakilan buruh menilai regulasi yang telah ditetapkan masih tarik ulur.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin mengatakan pemerintah terus mengulur waktu untuk mengumumkan regulasi penghitungan upah. Padahal, pembahasan upah seharusnya sudah tahap finalisasi pada saat ini.

"Untuk upah 2025 kemarin ditetapkan 11 Desember 2024. Sedangkan untuk penetapan upah 2026 bakal mundur karena pemerintah belum menyampaikan regulasi. Hingga siang ini belum diumumkan, padahal sempat dijanjikan regulasi keluar akhir November atau awal Desember. Kami kecewa dengan pemerintah pusat," ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, agenda penetapan upah minimum itu rutin dilakukan setiap tahun. Hanya saja, pemerintah disebutnya selalu menunda kebijakan untuk penentuan upah. Padahal, putusan MK terkait upah sudah jelas.

"Regulasi selalu mepet-mepet, apalagi tahun 2025 ini. Ini sudah minggu kedua, tapi regulasi penetapan upah 2026 belum jelas. Sepertinya, pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI tidak siap, padahal jelas acuannya adalah Putusan MK 168/2025," ungkapnya.

Cecep mengatakan pihaknya mendesak, pemerintah segera mengeluarkan regulasi upah 2026. Mengingat dalam waktu dekat sudah mendekati libur Nataru.

"Kenapa terkesan ada tarik ulur dan ada yang tidak lazim untuk menentukam regulasi ini," katanya.

Dia menyebut, kegelisahan terkait regulasi ini juga disampaikan dewan pengupahan perwakilan pekerja/buruh dari daerah lain.

"Bukan hanya Sumsel, sama juga daerah lain juga kecewa. Bahkan hal yang sama juga disampaikan dengan dewan pengupahan nasional," ungkapnya.

Menurutnya, penundaan pembahasan upah ini juga akan berimbas pada penetapan di tingkat kabupaten/kota. Sebab, penetapannya dilakukan setelah upah di tingkat provinsi dilakukan.

"Kalau target pemerintah pusat sebelum 31 Desember. Jadi saya bisa katakan ini ada-ada saja," tukasnya.



Simak Video "Video Viral! Siswi SMP di Muratara Dibully Temannya gegara Status WA"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork