Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ratusan pinjaman online (pinjol) hingga investasi ilegal resmi diblokir dari sejumlah situs dan aplikasi. Selain daftar pinjol dan investasi ilegal, pemblokiran juga terjadi pada penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pinjol merupakan pinjaman online atau fintech lending yang berguna sebagai solusi keuangan cepat. Saat ini, kemudahan akses pinjol seringkali merugikan peminjam karena akan terlilit utang berkali-lipat. Karena itu, perlu untuk memilih platform pinjol yang aman.
Melalui Satgas PASTI, sederet tawaran investasi ilegal yang terindikasi penipuan serta beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin diblokir. Hal ini dilakukan untuk mencegah berbagai jenis penipuan dalam bentuk pinjaman dan investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Pinjol hingga Investasi Ilegal yang Diblokir OJK
Dalam siaran pers nomor SP08/STPASTI/XI/2025, OJK memblokir 611 pinjol ilegal, 96 pinjaman pribadi, dan 37 platform investasi ilegal. Keseluruhan daftar tersebut resmi diumumkan pada 15 November 2025. Berikut ini link untuk melihatnya:
Sehubungan dengan hal tersebut, sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satga PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Adapun ciri-ciri pinjol atau investasi ilegal sebagai berikut
- Informasinya mencurigakan
- Penawaran tidak masuk akal
- Iming-iming imbalan hasil atua bunga yang tinggi
Apabila mencurigai ketiga hal tersebut dapat melaporkan secara langsung melalui website https://www.sipasti.ojk.go.id/ atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) dan email konsumen@ojk.go.id.
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal
Ada tiga cara untuk memastikan pinjol yang beredar legal atau tidak. Cara ini bisa dicek melalui website OJK, WhatsApp OJK, dan telepon atau email. Berikut ini panduan untuk mengeceknya.
1. Website OJK
- Buka link https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Klik tautan daftar penyelenggara LPBBTI
- Cari pinjol dalam daftar yang muncul
2. WhatsApp OJK
- Simpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157
- Buka kontak OJK di WA
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Kirim pesan dan tunggu bot menyelesaikan penelusuran
3. Telepon 157 atau e-mai
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik pada alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui telepon OJK resmi di nomor 157.
Itulah informasi mengenai daftar pinjol hingga investasi ilegal yang resmi diblokir OJK. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)











































