Detik-detik Motor Tabrak Truk di Palembang yang Tewaskan 2 Orang

Sumatera Selatan

Detik-detik Motor Tabrak Truk di Palembang yang Tewaskan 2 Orang

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 16 Nov 2025 18:30 WIB
Saat anggota Satlantas Polrestabes Palembang mengevakuasi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian
Foto: Saat anggota Satlantas Polrestabes Palembang mengevakuasi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian (Dok. Satlantas Polrestabes Palembang)
Palembang -

Supriyadi (41) dan Agus Susanto (50), dua buruh harian lepas di Palembang tewas usai sepeda motornya menabrak truk yang sedang antre BBM di SPBU. Dugaan sementara penyebab kecelakaan itu karena kurang hati-hatinya pengendara motor.

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kota Palembang pada Sabtu (15/11/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan dari polisi, peristiwa tersebut terjadi saat sepeda motor Honda Supra Fit BG-5879-JM yang dikemudikan Supriyadi dengan berpenumpang Agus melaju dari arah Citra Grand City hendak menuju ke arah Terminal KM 12 Kota Palembang.

"Diduga motor terlalu ke kiri dan tidak memperhatikan kendaraan yang ada di depannya, sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan truk Fuso Hino BG-8935-JG yang sedang mengantre Solar," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat insiden tersebut, pengendara dan penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Diketahui, keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas.

Korban Supriyadi meninggal dunia dengan luka di mata kanan, keluar darah dari hidung, pelipis kanan luka robek, dada dan perut luka. Sedangkan Agus meninggal dunia dengan luka di tempurung kepala bagian depan diduga patah dan robek, keluar darah dari mulut hidung dan telinga.

ADVERTISEMENT

Dugaan sementara, peristiwa tersebut terjadi disebabkan oleh kelalaian dari pengemudi sepeda motor Honda Supra Fit BG-5879-JM (Supriyadi), sewaktu mengemudikan kendaraan tidak memperhatikan kendaraan yang sedang berhenti di depan kendaraannya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujarnya.

"Barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit BG-5879-JM, truk Fuso Hino BG-8935-JG, serta dokumen kendaraan dan SIM pengemudi truk bernama Trio Gusman," sambungnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads