Pajak kendaraan merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ada di Jambi. Kewajiban ini harus ditunaikan setiap tahunnya.
Melakukan cek pajak kendaraan secara berkala penting untuk memastikan kendaraan taat aturan. Selain itu, membayar pajak juga menghindari denda keterlambatan pembayaran.
Kini, masyarakat Jambi dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut. Cara ini hadir untuk mempermudah mendapatkan informasi besaran pajak yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, bahkan denda jika ada.
Cek Pajak Melalui Website Resmi J-Samsat (e-Samsat Jambi)
Salah satu cara paling akurat adalah melalui situs resmi yang dikelola oleh Samsat Provinsi Jambi yaitu J-Samsat. Cara ini cocok bagi Anda yang tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan di ponsel. Langkah-langkah Cek Pajak di Situs J-Samsat:
1. Buka browser (peramban) di ponsel atau laptop Anda, lalu kunjungi laman resmi e-Samsat Jambi di https://jambisamsat.net/index.html
2. Setelah terbuka, cari kolom yang tersedia untuk memasukkan data kendaraan.
3. Isi data yang diperlukan dengan lengkap, yaitu nomor Polisi (Nopol/Plat Nomor) kendaraan Anda, nama Pemilik (sesuai STNK), tanggal Akhir PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), tanggal Akhir STNK.
Untuk kendaraan umum, Anda mungkin perlu mencentang opsi izin angkutan umum yang masih berlaku)
4. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Submit" atau "Cek"
5. Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk besaran tagihan PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), tanggal jatuh tempo, dan rincian denda (jika ada).
Situs ini juga menyediakan menu lain untuk mengecek data kendaraan, nilai jual kendaraan, dan informasi penting lainnya. Cukup ikuti instruksi yang ada, maka Anda akan memperoleh informasi yang dicari.
Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"
(mep/mep)