Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu, berinisial VA yang viral usai menginjak Al-Qur'an dipecat. ASN itu dipecat dengan hormat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Hartono mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap VA dilakukan setelah tim penegak disiplin melakukan rapat akhir di kantor Pemkab Kepahiang.
"Tindakan yang dilakukan oleh VA, telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan juga Negara. tindakannya tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang ASN yang seyogyanya menjadi panutan dan contoh di tengah masyarakat," katanya, Senin (10/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartono menjelaskan, tindakan yang dilakukan VA ini, juga telah melanggar disiplin PNS kategori berat, berdasarkan hasil rapat pamungkas. Pemkab Kepahiang sepakat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan.
"VA dipecat dengan status pemecatan dengan hormat, dan bukan atas dasar keinginan sendiri," jelasnya.
Kata Hartono, SK pemecatan terhadap yang bersangkutan sudah ditandatangani oleh Bupati Kepahiang, dan selanjutnya akan disampaikan ke BKN.
Diketahui, pembacaan keputusan terhadap nasib VA ini, dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan, belum diketahui apa alasan yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat pamungkas tersebut.
(csb/csb)











































