Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki pencairan tahap keempat atau yang terakhir. Masyarakat yang berstatus sebagai penerima wajib mengetahui cara cek bansos PKH Tahap 4.
Pencairan bansos PKH tahap 4 dimulai pada bulan Oktober dan berakhir pada Desember. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan akses bagi masyarakat mengecek secara online terkait status pencairan.
Pengecekan hanya membutuhkan data diri seperti nomor NIK KTP, alamat domisili, dan nama lengkap. Adapun panduan lengkap cara cek bansos PKH tahap 4 sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Bansos PKH Tahap 4?
Bansos PKH tahap 4 adalah periode pencairan yang keempat di tahun 2025. Tahapan ini mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. Sebagaimana aturan pencairan bansos dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali.
Dalam satu tahun, penerima akan mendapatkan dana bantuan sebanyak empat kali dengan akumulasi nominal tiga bulan. Jadi, bansos ini tidak dicairkan per bulan melainkan tiga bulan.
Cek Bansos PKH Tahap 4
Pengecekkan bansos BPNT dan PKH dapat dilakukan melalui laman Cek Bansos Kemensos. Penerima hanya perlu menyiapkan KTP untuk mengisi data yang diminta. Berikut ini panduan untuk mengetahui status pencairan bantuan sudah masuk ke rekening atau belum.
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Isi huruf kode yang tertera
- Klik "Cari Data"
Sistem akan memunculkan data penerima sesuai dengan nama dan lokasi yang dimasukkan. Jika terdaftar akan muncul data jenis bantuan yang diterima. Apabila tidak, penerima mendapat notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM".
Cara Cek Bansos PKH di Aplikasi
Kemensos menyediakan aplikasi khusus sebagai wadah masyarakat untuk mendaftar hingga mengecek status pencairan dana bantuan. Sebelum itu, perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store lalu menginstalnya di ponsel. Setelah itu, ikuti panduan ini untuk mengecek dana bantuan sudah cair atau belum:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru
- Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password
- Unggah swafoto dan foto KTP
- Klik tombol "Buat Akun Baru"
- Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
- Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
- Jika berhasil login, buka menu "Profil"
- Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima
Dalam data profil akan muncul informasi status penerima bansos untuk anggota keluarga lainnya yang telah terdaftar di DTKS. Mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Pencairan bansos tahap keempat atau yang terakhir mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala.
Pemerintah biasanya mencairkan bantuan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos Kemensos 2025 sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Nominal Bansos PKH September 2025
Setiap bansos memiliki besaran yang berbeda-beda. Untuk PKH menyesuaikan dengan kategori yang terdiri dari delapan jenis. Berikut ini rincian nominal bansos PKH 2025:
1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Itulah ulasan cara cek bansos PKH tahap 4 lengkap dengan jadwal pencairan hingga nominal yang didapatkan. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video Temuan PPATK: Dokter Hingga Pegawai BUMN Terima Bansos"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)