Masyarakat yang berstatus sebagai penerima bansos PKH BPNT September 2025 segera mengecek secara online untuk pencairan tahap ketiga. Cara ceknya hanya memerlukan data NIK KTP serta alamat domisili.
Bansos PKH dan BPNT merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah secara bertahap per tiga bulan sekali. Dalam satu tahun, penerima akan mendapatkan dana bantuan sebanyak empat kali.
Pencairan bansos dilakukan melalui dua cara yakni Bank Himbara atau Kantor Pos. Penerima bisa memilih salah satu cara tersebut apabila status pencairan sudah berubah menjadi 'Ya'.
Siapa Penerima Bansos PKH BPNT?
Dilansir Kemensos, PKH dan BPNT merupakan bansos yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu atau yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dikutip website Kemensos RI, pada bulan Mei 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penerima bansos selalu mengalami perkembangan dan perubahan karena terjadi pemutakhiran data.
Proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan melalui dua jalur formal yakni integrasi data antara lembaga dan jalur partisipasi melalui aplikasi Cek Bansos pada fitur Usul dan Sanggah.
Untuk mengatasi perubahan data penerima, ia meminta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi cek bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada. Sebelum itu, pastikan sebagai penerima bantuan atau bukan.
Simak Video "Video: Kemensos Salurkan 1,6 Juta Bansos yang Tersendat di Triwulan Kedua"
(mep/mep)