Mabes Polri mengeluarkan ketentuan baru terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di seluruh Indonesia. Mulai Senin (22/9/2025), Polsek tak lagi dapat menerbitkan dokumen tersebut.
Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M. Aidil Fitri membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, proses pembuatan SKCK kini dipusatkan pada tingkat polres dan polda, dalam hal ini Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.
"Benar, ya. Jadi berdasarkan koordinasi Intelkam Polri dari Mabes Polri beberapa waktu lalu, diinformasikan bahwa Polsek sudah tidak bisa lagi mencetak SKCK per hari Senin tanggal 22 September 2025," ungkapnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (21/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, masih ada pengecualian untuk beberapa Polsek di Palembang yang memiliki perangkat online, yaitu Polsek Seberang Ulu I, Polsek Ilir Barat I, Polsek Ilir Timur I dan II, Polsek Kemuning, Polsek Kalidoni, dan Polsek Sukarami.
"Masyarakat yang sudah ada barcode untuk cetak SKCK di Polsek tersebut masih bisa cetak pada tanggal 22 September. Namun per hari Selasa (23/9), sudah serentak dipusatkan ke tingkat polres dan polda sesuai domisili," jelasnya.
Dikutip dari laman Polres Metro Tangerang Kota, SKCK diterbitkan oleh Polri di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai KTP pemohon tergantung pada tujuan atau keperluannya.
1. Polsek: ketentuan lingkup kecamatan, seperti melamar pekerjaan swasta lokal (non-BUMN/CPNS), pendaftaran sekolah dasar/menengah lokal, atau syarat administrasi desa/kelurahan dapat mengurus di polsek setempat (sebelum adanya kebijakan baru).
2. Polrestabes: keperluan lingkup kota seperti melamar CPNS, pegawai BUMN/BUMD, anggota legislatif kota/kabupaten, kepala desa, dan syarat lain tingkat tersebut.
3. Polda: keperluan tingkat provinsi, seperti pencalonan pejabat publik tingkat provinsi, menjadi notaris, atau pengurusan administrasi bagi Warga Negara Asing (WNA).
4. Mabes Polri: keperluan bersifat nasional atau internasional, seperti pengurusan visa kerja atau sekolah luar negeri, proses adopsi antarnegara, atau naturalisasi menjadi WNI.
Syarat Pembuatan SKCK Baru/Perpanjang di Polrestabes Palembang
1. SKCK Baru
- Fotokopi KTP Palembang 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotokopi Akte/kenal lahir 1 lembar
- Fokotopi BPJS 1 lembar
- Pas foto 4x6 (latar merah) 5 lembar
2. SKCK Perpanjangan
- SKCK lama (asli atau fotokopi) 1 lembar
- Fotokopi KTP Palembang 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotokopi Akte/kenal lahir 1 lembar
- Fokotopi BPJS 1 lembar
- Pas foto 4x6 (latar merah) 5 lembar
(dai/dai)