Link SKB 3 Menteri Terbaru Terkait Libur Nasional 2026 dan Cuti Bersama

Link SKB 3 Menteri Terbaru Terkait Libur Nasional 2026 dan Cuti Bersama

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 21 Sep 2025 08:00 WIB
Libur Cuti Bersama 2026
Link SKB 3 Menteri terbaru tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 (Foto: Dok. Kemenkoppmk)
Palembang -

Ketentuan libur tanggal merah 2026 resmi berlaku pada Jumat (19/9/2025). Pemerintah telah menetapkan sejumlah tanggal yang akan menjadi hari libur secara nasional serta cuti bersama yang mengiringinya.

Tiga bulan sebelum 2025 berakhir, jadwal tanggal merah di tahun 2026 sudah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta swasta agar bisa melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SKB 3 Menteri ditetapkan bawah libur nasional 2026 berjumlah 17 hari dan cuti bersama yang mengiringinya sebanyak delapan hari. Masyarakat dapat mengetahui keseluruhan aturan melalui link resmi berikut ini:

Isi SKB 3 Menteri Terbaru Libur Nasional 2026

Berdasarkan SKB tersebut, terdapat tujuh keputusan yang ditetapkan pemerintah yakni:

1. Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari SKB ini.

2. Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Idul adha 1447 Hijriah ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama.

3. Unik kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau di daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unik kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

5. Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi diatur oleh pimpinan masing-masing.

7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 19 September 2025.

Libur Nasional 2026

Libur nasional merupakan tanggal merah resmi dari pemerintah yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik sektor pemerintahan maupun swasta. Artinya, tanggal yang ditetapkan ini meniadakan aktivitas bila terjadi di hari kerja.

Adapun daftar libur nasional 2026 sebagai berikut lengkap dengan keterangannya.

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
  • Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional;
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Cuti Bersama 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang mengiringi tanggal merah resmi. Berikut ini daftar cuti di tahun depan.

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Rabu, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal (Kelahiran Yesus Kristus)

Itulah link SKB 3 Menteri terbaru tentang libur nasional dan cuti bersama 2026. Semoga berguna, ya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Cek Daftar 17 Hari Libur Nasional + 8 Cuti Bersama 2026 di Sini! "
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads