Al Haris Antar Berkas Usulan PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB

Jambi

Al Haris Antar Berkas Usulan PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB

Ferdi Al Munanda - detikSumbagsel
Selasa, 16 Sep 2025 14:30 WIB
Gubernur Jambi mengantar berkas usulan PPPK ke KemenPANRB.
Foto: Gubernur Jambi mengantar berkas usulan PPPK ke KemenPANRB. (Dok. Istimewa)
Jambi -

Gubernur Jambi Al Haris menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan status ribuan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Dengan menjemput bola, Al Haris secara langsung mengantarkan berkas pengusulan itu.

"Ini merupakan bagian dari upaya penertiban pegawai Non-ASN yang sebelumnya berstatus tenaga honor atau tenaga kontrak yang tersebar di berbagai instansi, baik di sekolah-sekolah maupun di lembaga-lembaga pemerintah," kata Al Haris, Selasa (16/9/2025)

Langkah ini dilakukan pada Senin (15/09). Berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diantar ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan Al Haris dengan membawa ribuan daftar nama tenaga non ASN ini disambut oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto di ruang kerjanya.

Al Haris menyampaikan bahwa usulan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat status ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Jambi. Langkah itu dilakukan sebagai kebijakan keseragaman SK tenaga non PNS baik tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang telah dibuat SK-nya oleh OPD masing-masing, menjadi SK Gubernur Jambi.

ADVERTISEMENT

Al Haris juga menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil demi penertiban administrasi kepegawaian dan untuk memastikan semua pegawai terdata dan terkelola dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga ini bisa terkelola dengan baik. Dan tentunya pula tak jauh dari perundang-undangan yang berlaku," ucap Al Haris.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads