Pemutihan Pajak di Sumsel hingga 17 Desember 2025, Ini Aturan-Tata Caranya

Pemutihan Pajak di Sumsel hingga 17 Desember 2025, Ini Aturan-Tata Caranya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 22 Agu 2025 21:40 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimanfaatkan warga Bekasi. Mereka mendatangi Samsat Kota Bekasi hingga antreannya membludak.
Ilustrasi warga melakukan pemutihan pajak kendaraan (Foto: Agung Pambudhy)
Palembang -

Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) dapat meregistrasi kembali kendaraan bermotor yang mati pajak atau melakukan balik nama hanya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun berjalan saja. Ini merupakan bagian dari program pemutihan pajak di Sumsel dari Gubernur Herman Deru.

Dilansir laman Sumsel Prov, program pemutihan pajak adalah bagian dari hadiah Kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, kesempatan ini hanya berlaku selama 80 hari sesuai dengan usia Indonesia saat ini. Dimulai dari tanggal 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025.

Aturan Pemutihan Pajak di Sumsel 2025

Dalam program Merdeka Pajak, masyarakat hanya membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan guna mengaktifkan kembali pajak nomor kendaraan yang dimiliki. Selain itu, pemerintah juga menggratiskan beberapa hal terkait urusan pajak, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Menghapus denda
  • Membebaskan pokok pajak tertunggak
  • Membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III
  • Bebas pajak progresif

Adanya program ini bertujuan untuk membuat masyarakat agar lebih mudah melakukan registrasi kendaraan bermotor. Selain itu, kesempatan tersebut berguna bagi pemilik kendaraan bekas atau yang sudah menunggak untuk melakukan kewajiban membayar pajak.

Setelah masa keringan berakhir, aparat kepolisian hingga petugas pajak diminta oleh Herman Deru untuk melakukan penertiban lebih tegas. Ia menginginkan adanya pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajak.

ADVERTISEMENT

Berkas Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pemutihan pajak kendaraan. Syarat ini terbagi menjadi empat bagian yakni:

1. Pengesahan Tahunan

  • KTP asli
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • Surat kuasa jika diwakilkan

2. Perpanjangan STNK/Ganti Plat

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP asli
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop surat perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa bila diwakilkan

3. Bea Balik Nama

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP pemilik baru
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop surat perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kwitansi jual beli bermaterai
  • Surat kuasa bila diwakilkan

4. Mutasi/Cabut Berkas

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP yang dituju
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop surat perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kwitansi jual beli
  • Surat kuasa bila diwakilkan

Tata Cara Pemutihan Pajak Kendaraan

Dilansir laman Diskominfotik Provinsi Lampung, prosedur melakukan pemutihan kebijakan pemutihan pajak dapat mengikuti panduan berikut ini;

1. Kunjungi Samsat terdekat di wilayah Lampung dan gerai Bapenda.

2. Bayar pajak kendaraan tahun berjalan, dan dapatkan:

Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor

  • Penghapusan pokok tunggakan PKB
  • Penghapusan denda tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)

Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan untuk setiap jenisnya dilakukan pada tempat yang berbeda. Berikut ini jenis pembayaran dan tempat pembayaran pajak yang harus diketahui:

1. Samsat Induk: Pembayaran BBNKB, pajak tahunan, perpanjangan STNK (ganti plat), mutasi, rubentina.

2. Semua Samsat (Induk, keliling, mall, kontainer, desa, UPC, e-Samdes, e-salam): Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

3. Samsat digital drive thru: Khusus perpanjangan STNK (ganti plat).

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Momen Om Mobi Kena Pungli Parkir saat Review Mobil di Palembang"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads