Pemutihan Pajak di Sumsel hingga 17 Desember 2025, Ini Aturan-Tata Caranya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 22 Agu 2025 21:40 WIB
Ilustrasi warga melakukan pemutihan pajak kendaraan (Foto: Agung Pambudhy)
Palembang -

Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) dapat meregistrasi kembali kendaraan bermotor yang mati pajak atau melakukan balik nama hanya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun berjalan saja. Ini merupakan bagian dari program pemutihan pajak di Sumsel dari Gubernur Herman Deru.

Dilansir laman Sumsel Prov, program pemutihan pajak adalah bagian dari hadiah Kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, kesempatan ini hanya berlaku selama 80 hari sesuai dengan usia Indonesia saat ini. Dimulai dari tanggal 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025.

Aturan Pemutihan Pajak di Sumsel 2025

Dalam program Merdeka Pajak, masyarakat hanya membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan guna mengaktifkan kembali pajak nomor kendaraan yang dimiliki. Selain itu, pemerintah juga menggratiskan beberapa hal terkait urusan pajak, yakni:

  • Menghapus denda
  • Membebaskan pokok pajak tertunggak
  • Membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III
  • Bebas pajak progresif

Adanya program ini bertujuan untuk membuat masyarakat agar lebih mudah melakukan registrasi kendaraan bermotor. Selain itu, kesempatan tersebut berguna bagi pemilik kendaraan bekas atau yang sudah menunggak untuk melakukan kewajiban membayar pajak.

Setelah masa keringan berakhir, aparat kepolisian hingga petugas pajak diminta oleh Herman Deru untuk melakukan penertiban lebih tegas. Ia menginginkan adanya pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajak.



Simak Video "Video: Momen Penangkapan 5 Pelaku Pungli di Simpang Tol Keramasan Palembang"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork