Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025 di Lampung Lengkap Caranya

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025 di Lampung Lengkap Caranya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 05 Agu 2025 15:30 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi mengurus pemutihan pajak kendaraan (Foto: Grandyos Zafna)
Lampung -

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung kembali dibuka pada bulan Agustus 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan dari pemerintah untuk memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

Sebelumnya, pemerintah Lampung telah menjadwalkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Mengingat antusiasme masyarakat cukup tinggi, dilakukan perpanjangan jadwal mulai bulan Agustus 2025.

Apa itu Pemutihan Pajak?

Pemutihan pajak merupakan kebijakan pembebasan dan pengurangan sebagian pokok serta sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program pemutihan pajak berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Masyarakat yang dapat memanfaatkan program ini adalah Orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, badan, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Jadwal Pemutihan Pajak di Lampung 2025

Adanya program pemutihan pajak dari pemerintah ini membuat masyarakat tidak perlu membayar denda keterlambatan atau tunggakan pajak. Dilansir Instagram resmi @bapenda_lampung, dalam pelaksanaannya, pemerintah Lampung akan memberikan tiga kebijakan yakni:

ADVERTISEMENT

1. Bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

2. Bebas bea balik nama ke-II dan pajak progresif

3. Mutasi masuk kendaraan ke Lampung

Pemutihan pajak ini berlangsung selama tiga bulan mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Selain perpanjangan periode pemutihan, terdapat juga promo terbaru yakni bebas PKH satu tahun ke depan untuk kendaraan yang mutasi ke Provinsi Lampung.

Berkas Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pemutihan pajak kendaraan. Syarat ini terbagi menjadi empat bagian yakni:

1. Pengesahan Tahunan

  • KTP asli
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • Surat kuasa jika diwakilkan

2. Perpanjangan STNK/Ganti Plat

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP asli
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop surat perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa bila diwakilkan

3. Bea Balik Nama

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP pemilik baru
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop surat perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kwitansi jual beli bermaterai
  • Surat kuasa bila diwakilkan

4. Mutasi/Cabut Berkas

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP yang dituju
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar dengan kop surat perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kwitansi jual beli
  • Surat kuasa bila diwakilkan

Tata Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Dilansir laman Diskominfotik Provinsi Lampung, prosedur melakukan pemutihan kebijakan pemutihan pajak dapat mengikuti panduan berikut ini;

1. Kunjungi Samsat terdekat di wilayah Lampung dan gerai Bapenda.

2. Bayar pajak kendaraan tahun berjalan, dan dapatkan:

  • Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
  • Penghapusan pokok tunggakan PKB
  • Penghapusan denda tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)

Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan untuk setiap jenisnya dilakukan pada tempat yang berbeda. Berikut ini jenis pembayaran dan tempat pembayaran pajak yang harus diketahui:

1. Samsat Induk: Pembayaran BBNKB, pajak tahunan, perpanjangan STNK (ganti plat), mutasi, rubentina.

2. Semua Samsat (Induk, keliling, mall, kontainer, desa, UPC, e-Samdes, e-salam): Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

3. Samsat digital drive thru: Khusus perpanjangan STNK (ganti plat).

Itulah jadwal pemutihan pajak kendaraan Agustus 2025 di Lampung lengkap dengan syarat dan tata caranya. Semoga berguna, ya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Tampang Pria di Lampung Gorok Leher Pacar gegara Cemburu"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads