Usman Goni Terdakwa Kasus Korupsi Aset YBS Meninggal Dunia

Sumatera Selatan

Usman Goni Terdakwa Kasus Korupsi Aset YBS Meninggal Dunia

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 12 Agu 2025 15:00 WIB
Usman Goni terdakwa dalam perkara korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan meninggal dunia
Usman Goni terdakwa dalam perkara korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan meninggal dunia (Foto: Irawan)
Palembang -

Usman Goni (81) terdakwa dalam perkara korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, meninggal dunia. Usman meninggal dunia pada (10/8/2025) sekitar pukul 19.35 WIB.

Usman menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, setelah menjalani perawatan intensif akibat sakit yang dideritanya sejak beberapa waktu lalu.

Kabar duka ini dibenarkan kuasa hukumnya, Rizal Syamsul. Dia mengatakan bahwa kliennya sudah dikebumikan oleh pihak keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar informasi dari petugas, Pak Usman wafat saat masih dirawat di RS Siti Fatimah. Penyebabnya memang karena penyakit yang sudah lama beliau alami," katanya kepada wartawan, Selasa (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

Kata Rizal, jenazah akan dipulangkan ke kampung halaman almarhum di Desa Semuntul, Kabupaten Banyuasin, dan dimakamkan di sana.

"Dengan wafatnya almarhum, proses hukum yang menjeratnya dinyatakan gugur demi hukum. Hal ini sesuai ketentuan hukum pidana di Indonesia, di mana penuntutan tidak dapat dilanjutkan terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia," jelasnya.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara kepada Usman Goni. Dalam perkara yang sama, Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi penjualan aset YBS lainnya yang berada di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads