Penyaluran bantuan subisi upah (BSU) masih terus berlanjut hingga pekan kedua Agustus 2025. Pemerintah memperpanjang tenggat waktu pengambilan dana bantuan di Kantor Pos hingga 12 Agustus 2025.
Dikutip detikFinance, tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
2. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
(mep/mep)