Update BSU 2026, Apakah Akan Cair Lagi? Cek Infonya di Sini!

Update BSU 2026, Apakah Akan Cair Lagi? Cek Infonya di Sini!

Nur Umar Akashi - detikJateng
Sabtu, 03 Jan 2026 10:35 WIB
Update BSU 2026, Apakah Akan Cair Lagi? Cek Infonya di Sini!
Cara cek penerima BSU. (Foto: Laman Kementerian Ketenagakerjaan)
Solo -

Tahun lalu, pemerintah menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Memasuki 2026, pertanyaan mengenai kemungkinan keberlanjutan BSU jadi topik hangat.

Sebelumnya, berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Indeks bantuan ini sebesar 300 ribu rupiah per bulan untuk 2 bulan yang disalurkan sekaligus. Alhasil, penerima membawa pulang Rp 600.000 bersih.

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi ayat (1) pasal 6 permenaker itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nominal tersebut tentu sangat membantu untuk membayar berbagai keperluan sehari-hari. Karenanya, tidak heran jika banyak orang menantikan penyaluran kembali BSU pada 2026. Pertanyaannya, apakah BSU akan cair lagi?

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Berdasar keterangan Menaker Yassierli pada akhir Oktober 2025 lalu, tidak ada pencairan lanjutan untuk BSU.
  • Apabila BSU akan dicairkan lagi, informasinya pasti diunggah akun-akun media sosial maupun website resmi pemerintah. Masyarakat dapat memantau secara berkala.
  • Tahun lalu, BSU disalurkan dengan total nominal Rp 600 ribu untuk 2 bulan. Di antara syarat penerimanya adalah pekerja/buruh dengan gaji maksimal 3,5 juta.

BSU Cair Lagi Tahun 2026 atau Tidak?

Pada akhir Oktober 2025 kemarin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan BSU tidak lanjut lagi. Hal ini ia ungkapkan saat media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul," ujar menteri kelahiran Padang itu, dilansir detikFinance.

Sejauh penelusuran detikJateng pada Sabtu (3/1/2025), media sosial Kemnaker memang tidak memberikan informasi baru terkait BSU. Apabila pada 2026 ini pemerintah jadi menggelontorkan dana untuk BSU, maka informasinya tentu bakal ditemukan di akun-akun resmi.

Perlu detikers ketahui, anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah 508,2 triliun rupiah. Angka ini naik ketimbang tahun 2025, yakni 468,1 triliun rupiah, dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Sebagai informasi, anggaran perlinsos ini salah satunya akan dipakai untuk basis dana penyaluran bantuan sosial (bantuan sosial). Di samping juga digunakan untuk penanganan bencana dan pemenuhan layanan pendidikan.

Menurut informasi dari Antara, anggaran untuk bansos PKH 2026 mencapai Rp 28,7 triliun. Sementara itu, alokasi untuk Kartu Sembako berjumlah Rp 43,8 triliun. Ada juga BLT Desa sebesar Rp 6,5 triliun, dan KIP Kuliah sebesar Rp 17 triliun.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?

Sudah disinggung sekilas di atas, sejauh ini BSU tidak dilanjutkan lagi. Namun, tidak ada salahnya bagi detikers untuk mengetahui syarat penerimanya sebagai gambaran. Berikut syaratnya menurut Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:

  1. Berstatus sebagai pekerja/buruh.
  2. Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
  4. Gaji maksimal 3,5 juta per bulan.
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  6. Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagaimana Cara Cek Penerima BSU?

Berkaca dari penyaluran 2025, penerima BSU bisa dicek di laman resmi BSU Kemnaker, BSU BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay. Namun, sejauh percobaan tim detikJateng, laman BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diakses. Begitu juga pengecekan lewat Pospay.

Adapun untuk situs BSU Kemnaker, berikut cara ceknya:

  1. Siapkan handphone atau laptop dengan koneksi internet memadai.
  2. Klik tautan https://bsu.kemnaker.go.id/ atau ketikkan di peramban.
  3. Setelah terbuka, gulir ke bawah sampai bagian 'Pengecekan NIK Penerima BSU'.
  4. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Isi kode captcha di kolom yang tersedia.
  6. Apabila kode yang tersusun atas kombinasi huruf dan angka itu tidak jelas, minta kode lain dengan menekan tombol 'Ganti'.
  7. Pastikan data yang dimasukkan benar.
  8. Tekan 'Cek Status'.
  9. Akan muncul status penerima di bagian bawah tombol 'Cek Status'.

Nah, itulah pembahasan ringkas mengenai informasi terbaru BSU 2026. Semoga bermanfaat!




(sto/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads