Tanggal 17 Agustus merupakan libur nasional resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Lalu, apakah 18 Agustus libur atau tidak?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah hanya menetapkan satu libur nasional di bulan Agustus yakni pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-80 tahun. Walau begitu, terdapat penetapan baru yang diumumkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Untuk mengetahui jawaban pasti terkait keputusan libur di tanggal 18 Agustus dapat menyimak penjelasan detikSumbagsel berikut ini. Ketahui juga jumlah tanggal merah Agustus.
Tanggal 18 Agustus Apakah Libur?
Dilansir detikNews, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro mengatakan, tambahan libur tersebut merupakan hadiah di bulan Kemerdekaan.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, diikuti detikNews, Jumat (1/8/2025).
Jumlah Tanggal Merah Agustus 2025
Penetapan libur di tanggal 18 membuat bulan Agustus mendapat penambahan tanggal merah satu hari sehingga total libur perayaan HUT RI sebanyak dua kali. Apabila digabungkan dengan akhir pekan Sabtu, masyarakat dapat menikmati long weekend selama tiga hari. Adapun rincian jadwal lengkapnya sebagai berikut.
- Sabtu, 16 Agustus 2025: Akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur HUT RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Libur HUT RI
Simak Video "Video: Fix! 18 Agustus Libur Cuti Bersama"
(mep/mep)