Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tahun ini terasa semakin spesial. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan.
Kabar ini diumumkan melalui siaran pers resmi dari Kementerian Sekretariat Negara. Dalam keterangan tersebut, libur tambahan dimaksudkan sebagai "hadiah kemerdekaan" agar masyarakat bisa lebih meriah merayakan 17 Agustus.
Namun, meski sudah ramai diberitakan, tak sedikit yang mempertanyakan apakah sudah ada surat edaran atau keputusan resmi yang menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional? Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi lengkapnya di sini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional
Penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, melalui Siaran Pers Nomor: 04/SP/VIII/Humas/2025. Ia menjelaskan bahwa libur ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan komunitas dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI.
"Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan," ujar Juri Ardiantoro dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, Selasa (5/8/2025).
Meski begitu, hingga artikel ini dirilis, belum ada dokumen resmi seperti revisi SKB 3 Menteri atau Surat Keputusan Presiden yang menyatakan 18 Agustus sebagai libur nasional. Dengan kata lain, status libur ini baru diumumkan melalui siaran pers.
Long Weekend Perayaan 17 Agustus
Tahun ini, Hari Kemerdekaan RI ke-80 jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Sesuai SKB 3 Menteri (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024), tanggal tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Menariknya, momen 17-an kali ini berada di tengah rangkaian akhir pekan, dimulai dari Sabtu, 16 Agustus. Tak hanya itu, pemerintah juga mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan, sebagaimana tercantum dalam Siaran Pers Kemensetneg Nomor: 04/SP/VIII/Humas/2025.
Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut sebagai berikut:
- Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur Nasional HUT ke-80 RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Libur Nasional Tambahan
Surat Edaran Imbauan Perayaan 17 Agustus
Sehubungan dengan perayaan HUT ke-80 RI, pemerintah menerbitkan imbauan resmi untuk menyemarakkan semangat kemerdekaan di seluruh penjuru Tanah Air. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Surat ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perayaan HUT RI, baik di lingkungan pemerintahan, tempat kerja, sekolah, hingga pemukiman warga. Berikut poin-poin penting dalam edaran tersebut:
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.
- Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025
- Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Bagi masyarakat yang membutuhkan salinan file PDF-nya, dapat mengunduhnya pada tautan berikut:
Link Download Surat Edaran Perayaan 17 Agustus
Demikianlah informasi terkait penetapan 18 Agustus sebagai libur nasional. Semoga membantu!
(edr/edr)