Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 80 ribu Koperasi Desa (kopdes) Merah Putih pada Senin (21/7/2025). Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi. Lalu, apa itu Kopdes Merah Putih?
Dasar hukum pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan menteri terkait.
Koperasi Merah Putih telah diperkenalkan kepada publik sejak 21 April 2025. Kopdes ini banyak dicari tahu masyarakat terkait pengertian, fungsi, hingga tata cara pendaftarannya. Untuk itu, simak penjelasan lengkap di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Kopdes Merah Putih
Dilansir website Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pembentukan koperasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan terkait koperasi desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan. Kemudian, berlangsung rapat terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025.
Diumumkan peluncuran 80 ribu kopdes dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah diresmikan pada 21 Juli 2025. Tujuan utamanya yakni untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat Koperasi Merah Putih
Sebagai salah satu program dari pemerintahan Presiden Prabowo, Koperasi Merah Putih memiliki sejumlah manfaat. Setidaknya ada 13 manfaat yang perlu diketahui yakni:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
2. Menciptakan lapangan pekerjaan.
3. Memberikan pelayanan yang sistematis dan cepat.
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi.
5. Modernisasi manajemen sistem perkoperasian.
6. Menekan harga di tingkat konsumen.
7. Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik.
8. Menekan pergerakan tengkulak.
9. Memperpendek rantai pasok.
10. Meningkatkan inklusi keuangan.
11. Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM.
12. Menekan tingkat kemiskinan ekstrem.
13. Menekan inflasi.
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Ada tiga skema pendaftaran Koperasi Merah Putih bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi yakni membangun koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, serta revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Ada tujuh jasa gerai yang ada di dalam Kopde Merah Putih yakni sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam, klinik desa, cold storage atua cold chain, dan logistik.
Pendaftaran anggota koperasi melalui website resmi Kopdes Merah Putih di link https://kopdesmerahputih.kop.id/. Berikut ini panduannya.
1. Buka situs Kopdes Merah Putih
2. Klik kolom "Daftar Menjadi Anggota Koperasi"
3. Lengkapi semua data diri mulai dari NIK, nama, email, kata sandi, jenis kelamin, nomor HP, dan alamat tempat koperasi
4. Centang pernyataan penting
5. Pastikan semua data lengkap dan benar sebelum mengirim pendaftaran
6. Klik "Kirim"
7. Lanjutkan proses pendaftaran
Demikian, penjelasan mengenai Kopdes Merah Putih lengkap dengan manfaat hingga cara daftarnya. Semoga berguna, ya.
(mep/mep)