Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Regional (UMR)/Upah Minimum Provinsi (UMP). Lantas, kenapa BSU 20245 belum cair sampai sekarang?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan pencairan BSU melalui beberapa tahapan. Mulai dari pendataan calon penerima, verifikasi dan validasi, penetapan nama-nama yang berhak menerima bantuan, serta penyaluran dana ke rekening penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan akan segera mencairkan BSU 2025 sebelum pekan kedua bulan Juni. Pekerja mempertanyakan tanggal pasti penyaluran BSU setelah melewati batas waktu yang dijadwalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini Alasan BSU 2025 Belum Cair Sampai Sekarang
Mengutip detikFinance, pencairan BSU memerlukan waktu lebih sejak diumumkan pada awal Juni lalu. Alasannya karena distribusi dana memerlukan proses pemadanan dan validasi data agar penyaluran kepada pekerja tidak salah sasaran.
Keresahan pekerja yang menunggu pencairan BSU 2025 membanjiri kolom komentar akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan dan @kemnaker. Mereka melaporkan kendala yang terjadi melalui akun tersebut. Admin media sosial kedua akun menanggapi bahwa pemerintah membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan tahapan pencairan sebelum proses penyaluran. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan BSU 2025 belum cair yakni:
- Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
- Menyesuaikan dengan proses verifikasi
- Jumlah penerima yang cukup banyak
- Penyaluran tidak dilakukan secara sekaligus
- Distribusi dana melalui bank Himbara membutuh proses lebih lanjut
Perkiraan BSU 2025 Cair
Merujuk pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penyaluran dana BSU ke rekening penerima berlangsung paling lambat 14 hari kerja setelah proses verifikasi selesai. Apabila awal Juni 2025 dilakukan proses pemadanan data dan berakhir pada pekan kedua, estimasi dana bantuan masuk ke rekening penerima pada akhir bulan.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 hanya menuliskan jadwal pencairan berlangsung pada Juni. Terkait tanggal pastinya tidak ditentukan. Pekerja hanya diminta untuk mengecek secara berkala bagi yang sudah melakukan update data rekening.
Memantau Instagram Kemnaker RI, saat ini sedang berlangsung proses finalisasi data penerima BSU setelah melakukan verifikasi dan validasi. Bagi yang sesuai persyaratan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk sekali pencairan.
Pencairan BSU 2025 ini diharapkan akan segera terlaksana dalam waktu dekat. Kemnaker sedang memproses anggaran agar bisa langsung disalurkan kepada penerima. Perkiraan antara akhir bulan Juni atau awal Juli 2025.
Cara Cek Pencairan BSU 2025
Ada tiga cara untuk mengecek pencairan BSU 2025 sudah cair atau belum. Masing-masing cara memiliki panduan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya.
1. Cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan
- Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
- Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Pastikan mengisi data yang benar
- Klik "Lanjutkan
- Muncul pemberitahuan status dana bantuan sudah cair atau belum
2. Cek Penerima BSU 2025 via JMO
- Unduh aplikasi JMO di HP
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
- Setelah berhasil buat akun, lakukan login
- Gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik "Lanjutkan
3. Bertanya ke HRD
Pekerja dapat datang langsung ke ruangan HRD yang berhubungan dengan bantuan atau BPJS Ketenagakerjaan. Tanyakan kepada pegawai mengenai status penerima BSU atau bukan. Bagi yang terdaftar akan mendapat uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk penyaluran dua bulan yakni Juni dan Juli 2025.
Itulah alasan BSU 2025 belum cair hingga akhir bulan Juni 2025. Semoga terjawab dan membantu, ya.
(mep/mep)