Gaji 13 PNS Cair Juni 2025, Ini Cara Cek dan Nominalnya

Gaji 13 PNS Cair Juni 2025, Ini Cara Cek dan Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 02 Jun 2025 18:00 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi gaji 13 PNS cair Juni 2025 (Foto: iStock)
Palembang -

Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan menerima gaji 13 di bulan Juni 2025. Sudahkah mengecek status pencairan dan nominal yang didapatkan?

Aturan pencairan gaji 13 untuk ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji 13 dibayarkan paling cepat pada Juni tahun 2025. Jikapun tidak terjadi, maka akan dibayarkan pada Juli. Agar tidak terlewat jadwal pencairan, sebaiknya mengecek status pembayaran secara berkala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Gaji 13 PNS Sudah Masuk atau Belum

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui pencairan gaji 13. ASN bisa memanfaatkan aplikasi resmi yang disediakan pemerintah atau mengecek langsung ke bank penyaluran. Berikut ini penjelasan cara cek gaji 13 sudah masuk atau belum.

1. Aplikasi MySAPK

  • Unduh aplikasi MySAPK di Play Store atau App Store
  • Instal di ponsel
  • Lakukan login dengan memasukkan NIP dan password
  • Pilih menu "Penggajian dan Tunjangan"
  • Cek informasi terkait status pencairan dan rincian gaji yang diterima

2. Aplikasi Resmi Taspen untuk Pensiunan

  • Unduh aplikasi Taspen dan instal
  • Buka aplikasi lalu pilih Autentikasi
  • Masukkan data diri seperti NIK dan nomor Taspen
  • Pilih Login
  • Setelah itu cek informasi pembayaran gaji ke-13 secara berkala

3. Tanya ke Bagian Keuangan atau HRD

Jika cara online tidak berhasil, ASN bisa mencoba bertanya kepada bagian keuangan atau HRD instansi tempat bekerja. Bagi pensiunan bisa mengecek langsung ke pihak bank Taspen. Biasanya, instansi akan mengumumkan pembayaran gaji ke-13 secara resmi dengan menyampaikan proses updatenya.

ADVERTISEMENT

Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima ASN

PNS dan pensiunan akan menerima gaji 13 dengan nominal yang tidak sama, tergantung golongan dan jabatan terakhir. ASN pusat, prajurit TNI Polri, dan hakim akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara ASN daerah akan diberikan skema sesuai dengan ASN pusat tetapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerahnya. Secara keseluruhan, ada empat komponen gaji 13 yang akan diterima yakni:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (bagi yang aktif)

Komponen ini tidak berlaku bagi pensiunan, sebab gaji 13 yang akan diterima menyesuaikan uang pensiunan bulanan pada golongan terakhir.

Besaran Gaji 13 PNS 2025

Mengacu lampiran PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji 13, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.6665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Itulah jadwal pencairan gaji 13 untuk ASN lengkap dengan cara cek dan nominal yang diterima. Semoga membantu, ya.




(mep/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads