- Jadwal SPMB SD/SMP di Palembang 1. Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi 2. Pendaftaran SPMB Jalur Domisili, Mutasi, Prestasi
- Syarat Pendaftaran SPMB SD/SMP di Palembang 1. SPMB SD 2. SPMB SMP
- Persyaratan Khusus Jalur Domisili
- Persyaratan Pendaftaran Jalur Afirmasi
- Persyaratan Jalur Prestasi
- Persyaratan Jalur Mutasi
Pemerintah Kota Palembang membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP. Pendaftaran SPMB SD/SMP di Palembang akan berlangsung pada akhir Mei hingga Juni 2025.
Ada empat jalur yang dapat dipilih yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Keempat jalur ini memiliki ketentuan dan syarat yang berbeda-beda. Karena itu, calon murid baru harus menyesuaikan keadaan yang dijalani dengan proses seleksi yang akan dipilih.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya, berikut detikSumbagsel berikan rangkuman jadwal, syarat, sehingga jalur pendaftaran SPMB SD/SMP di Palembang. Simak dan catat hal penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SPMB SD/SMP di Palembang
Dilansir website resmi Portal SPMB Kota Palembang, penerimaan murid baru jenjang SD dan SMP di Palembang terbagi menjadi dua yakni untuk jalur afirmasi akan berlangsung pada 19-24 Mei 2025. Sedangkan, jalur mutasi, domisili, dan prestasi mulai membuka pendaftaran pada 10-14 Juni 2025. Inilah jadwal dari masing-masing jalur pendaftaran.
1. Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi
- Sosialisasi: 9 April-18 Mei 2025
- Simulasi Aplikasi SPMB Online: 5-6 Mei 2025
- Pendaftaran SPMB: 19-24 Mei 2025
- Verifikasi Pendaftaran: 20-26 Mei 2025
- Pengumuman SPMB: 27 Mei 2025
- Masa Sanggah: 27-29 Mei 2025
- Daftar Ulang: 3-5 Juni 2025
2. Pendaftaran SPMB Jalur Domisili, Mutasi, Prestasi
- Sosialisasi: 9 April-18 Mei 2025
- Simulasi Aplikasi SPMB Online: 5-6 Mei 2025
- Pendaftaran: 10-14 Juni 2025
- Verifikasi Pendaftaran: 10-17 Juni 2025
- Pengumuman Hasil SPMB: 18 Juni 2025
- Masa Sanggah: 18-20 Juni 2025
- Daftar Ulang: 23-25 Juni 2025
Syarat Pendaftaran SPMB SD/SMP di Palembang
Selain mengetahui jadwal penting dalam proses pendaftaran SPMB, calon murid di Palembang perlu memenuhi aturan dari setiap jenjang. Simak inilah persyaratan SPMB SD dan SMP di Palembang.
1. SPMB SD
- Berusia 7 tahun, paling rendah 6 tahun per 1 Juli
- Diprioritaskan berusia 7 tahun
- Usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis
2. SPMB SMP
- Berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
Persyaratan Khusus Jalur Domisili
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan pemerintah daerah dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Daya tampung jalur domisili sebesar 70% untuk SD dan 40% untuk SMP.
Calon peserta harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nama orang tua/wali pada KK sama dengan yang di rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya (kecuali untuk yang meninggal dunia atau bercerai sebelum KK terbit).
2. KK dapat diganti dengan suket domisili apabila terjadi bencana alam dan/atau bencana sosial.
3. KK yang ada perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga, rusak, hilang) kurang dari 1 tahun dan bukan karena pindah domisili masih dapat digunakan.
4. Disdik verval data dalam KK berkoordinasi dengan Disdukcapil.
5. Seleksi jalur domisili untuk calon Murid baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah domisili yang ditetapkan.
6. Seleksi jalur domisili untuk calon Murid baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah domisili yang ditetapkan. Apabila jarak rumah murid dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua, dan waktu pendaftaran (lebih dahulu).
7. Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan kabupaten/kota, penetapan jalur domisili memprioritaskan calon murid yang berdomisili pada wilayah Kota Palembang.
Persyaratan Pendaftaran Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Kuota untuk SD dan SMP sebanyak 25%. Adapun persyaratan sebagai berikut:
1. Bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki:
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- Memiliki PKH dan terdaftar di DTKS
- Memiliki KIP dan terdaftar di DTKS
- Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu).
2. Bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas dari Kemensos
- Surat keterangan dari dokter/psikolog atau dokter spesialis.
- Selama SPMB, Disdik menyediakan layanan psikolog atau dokter spesialis di ULD secara gratis.
3. Seleksi jalur afirmasi untuk calon Murid baru kelas 1 SD dan Kelas 7 SMP mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon murid yang terdekat dengan sekolah
4. Dalam hal terdapat sisa kuota pada jalur afirmasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili atau jalur prestasi.
Persyaratan Jalur Prestasi
Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non-akademik seperti sains, teknologi, riset, inovasi, senin, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang lainnya. Prestasi ini diperoleh melalui kompetisi minimal pada tingkat kabupaten/kota atua non kompetisi dari rapor dan pengalaman organisasi.
Daya tampung untuk jalur ini hanya berlaku bagi calon murid SMP dengan kuota sebanyak 30%. Ketentuan syarat prestasinya sebagai berikut:
1. Prestasi Nilai Rapor 5 (lima) semester terakhir disertai dengan keterangan peringkat nilai rapor.
2. Pengalaman kepemimpinan/kepengurusan organisasi kesiswaan.
3. Prestasi akademik di bidang di sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam prestasi.
4. Prestasi non akademik di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam prestasi.
5. Prestasi yang digunakan telah dilakukan kurasi oleh Pusprenas atau Validasi Dinas Pendidikan Kota Palembang (kecuali rapor dan pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan di satuan Pendidikan).
6. Bukti prestasi diterbitkan maks 3 tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru.
7. Kepala Sekolah SD bertanggungjawab atas bukti prestasi murid dan dituangkan dalam SPTJM.
8. Dinas Pendidikan melakukan validasi bukti prestasi akademik dan/atau non akademik yang tertuang dalam SPTJM
9 Bobot jalur prestasi ditentukan melalui:
- Nilai rapor: bobot 10% dengan skor 33
- Pengalaman organisasi: bobot 5% dengan skor 17
- Akademik: bobot 7,% dengan skor 25
- Non akademik: bobot 7,5% dengan skor 25
Persyaratan Jalur Mutasi
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Daya tampung jalur ini untuk SD dan SMP sebesar 5%. Berikut ketentuan yang harus dilengkapi:
1. Bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan dan
- Surat keterangan pindah domisili.
2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
3. Bagi anak guru harus memiliki:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru
- Kartu Keluarga
4. Anak guru merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar
5. Seleksi jalur mutasi untuk calon Murid baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas, usia dan jarak tempat tinggal calon murid yang terdekat dengan sekolah
6. Untuk kelas 7 SMP, peringkat Calon Murid yang diterima diurutkan berdasarkan domisili alamat terdekat dengan sekolah
7. Dalam hal terdapat sisa kuota pada jalur mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi.
Itulah informasi lengkap pendaftaran SPMB SD/SMP di Palembang mulai dari jadwal, syarat, hingga keempat jalurnya. Semoga membantu, ya.
(mep/csb)