Seorang oknum polisi berinisial FA (37) yang bertugas di Polsek Bacukiki dilaporkan ke Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia diduga menganiaya mantan istrinya, RF (33) dan juga anaknya.
Dilansir detikSulsel, FA memukul dan menendang RF di rumah korban yang berada di Perumahan Aufa, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Parepare pada Rabu (8/4) sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku juga sempat menganiaya anaknya dan karyawan istrinya.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Parepare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipukul ka dan ditendang sama mantan suamiku yang tugas di Polsek Bacukiki," ujar RF kepada detikSulsel, Rabu (9/4/2025).
RF mengatakan semula pintu rumahnya digedor-gedor oleh pelaku. Saat itu, pelaku tidak memberi salam namun anak dan karyawan korban tetap membuka pintu.
"Tiba-tiba ada orang gedor-gedor pintu. Saya tidak keluar karena tidak ada suaranya beri salam. Sampai mau roboh pintu, baru anak pertama dan karyawanku buka pintu," katanya.
Saat pintu dibuka, pelaku kemudian langsung masuk ke rumah. RF mengaku kaget karena yang menggedor-gedor pintu adalah mantan suaminya.
"Ternyata mantan suamiku mi (yang datang). Pas masuk na dorong anak-anak. Terus mereka dipukul juga," bebernya.
Melihat aksi pelaku, RF langsung berupaya menghentikan aksi mantan suaminya memukul anak dan karyawannya. Dia pun menjadi sasaran penganiayaan dengan didorong ke dapur.
"Teriak ka minta tolong. Sudahnya itu keluar ka dari dapur, na dorong ka na tendang kakiku sampai ku jatuh. Terseret ka sampai di depan. Kepala ku pertama na pukul pakai tangan kanannya. Benjol kepalaku. Ada juga memarnya (kakiku)," terangnya.
RF mengungkapkan pihak kepolisian dari Polres Parepare ingin melakukan mediasi saat dirinya membuat laporan. Namun dia menegaskan tidak ingin damai dengan mantan suaminya itu.
"Pas pagi dimediasi ka terus (polisi). Disuruh damai. Nanti baru diterima LP ku karena tidak mau ka memang kalau dimediasi damai. Pas Magrib baru diterima LP-ku. Polisi bilang tunggu dihubungi kembali. Tapi belum ada sampai sekarang," imbuhnya.
Untuk diketahui, RF dan FA bercerai pada September 2021 lalu. Keduanya memiliki dua orang anak perempuan masing-masing berusia 11 tahun dan 6 tahun.
Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan kasus dugaan penganiayaan itu sudah ditangani. FA kini menjalani pemeriksaan di Propam.
"Iya (ditangani Propam). Sikap saya proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Arman.
(dai/dai)