Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Bungo Jambi digelar hari ini, Sabtu (5/4/2025). Gubernur Jambi Al Haris minta agar PSU ini bisa berjalan lancar dan damai.
"Hari ini (Sabtu) masyarakat resmi mengikuti PSU, pilihlah pemimpin di Kabupaten Bungo berdasarkan hati nurani dan menolak persoalan yang mengarah pada kecurangan. Mari selenggarakan PSU dengan lancar, ciptakan kondisi damai," kata Al Haris, Sabtu.
PSU dilaksanakan di 21 TPS di Kabupaten Bungo, sebelum PSU digelar, Al Haris bersama unsur Forkompinda lainnya juga telah menggelar deklarasi damai. Deklarasi yang digelar pada Jumat (4/4) itu digelar sebagai bentuk penekanan agar PSU di Bungo Jambi bisa kondusif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deklarasi yang dilaksanakan tersebut turut dihadiri oleh kedua paslon bupati dan wakil bupati. Al Haris berharap, deklarasi yang digelar kemarin bukan hanya sekedar seremonial semata, dia ingin deklarasi PSU damai bisa benar-benar dapat terimplementasi agar hari ini berlangsung aman, damai, dan tertib.
"Jadi saya mewakili dari Pemprov Jambi, Kapolda, dan Danrem ingin memastikan sekali bahwa PSU di Bungo ini harus berjalan dengan baik. Harus bisa tertib, jangan ada lagi hal hal tidak diinginkan, hari ini mesti sesuai aturan yang ada," ujar Al Haris
Al Haris juga menegaskan agar PSU yang diselenggarakan hari ini mesti menekankan nilai-nilai budaya di Kabupaten Bungo yang kuat. Hal ini dilakukan agar PSU bisa aman dan tanpa perpecahan.
"Ayo jadilah pemilih yang harus cerdas tidak ada tekanan dari manapun. Tunjukkan bahwa Bungo ini memiliki budaya-budaya yang melekat satu sama lain, jangan sampai setelah PSU ada perpecahan," ujarnya.
Diketahui, jumlah TPS untuk PSU di Kabupaten Bungo sebanyak 21 TPS dengan jumlah 8.362 daftar pemilih tetap (DPT). Pelaksanaan PSU ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) Kabupaten Bungo yang diajukan oleh pasangan calon Dedy Putra -Tri Wahyu Hidayat.
Dalam keputusan perkara nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, serta mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yang di dalamnya termasuk PSU untuk 21 TPS.
Berikut 21 TPS yang akan menggelar PSU di Kabupaten Bungo :
TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo
TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin ll Pelayang, Kabupaten Bungo, Kabupaten Bungo
TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Kabupaten Bungo
TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 2 Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo
TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.
TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.
TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo
TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo
TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo
TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo
TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo
TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo
TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo
TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.
(csb/csb)