Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, meminta pihak PT PLN (Persero) UP3 Palembang melakukan pemangkasan pohon yang mengganggu jalur listrik di sepanjang Kota Palembang. Selain itu, ranting pohon yang sudah dipangkas harus dibuang segera ke tempatnya.
"Kami ingin ada kepastian dalam pemangkasan pohon yang dekat dengan jaringan listrik. Selama ini PLN memiliki aturan sendiri, sementara pemerintah kota juga memiliki regulasi terkait ruang hijau. Maka dari itu, perlu ada kesepakatan bersama agar pengerjaan yang dilakukan pihak ketiga sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan," kata Wali Kota Palembang, Ratu Dewa kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Ratu Dewa juga meminta PLN saat melakukan pemadaman listrik harus memberikan informasi sebelumnya ke masyarakat. Hal ini karena banyaknya keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik yang kerap terjadi tanpa pemberitahuan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu saya meminta PLN agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mempercepat respons terhadap gangguan listrik di berbagai wilayah di Palembang,"cungkapnya.
Dewa juga meminta agar PLN turut serta dalam penanganan banjir dan genangan air yang cukup tinggi di beberapa titik di Palembang.
"Sinergi antara pemerintah kota dan PLN sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan warga serta menjaga infrastruktur listrik tetap aman saat musim hujan tiba," tukasnya.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) UP3 Palembang, Henry Nugroho, menyatakan bahwa PLN siap bersinergi dengan pemerintah kota dalam memastikan layanan listrik berjalan dengan baik.
"Kami berkomitmen untuk mendukung program pemerintah, terutama dalam menjaga kelancaran penerangan kota dan menanggapi keluhan masyarakat dengan lebih cepat dan efektif," ujarnya.
Dengan adanya koordinasi yang lebih erat antara Pemkot Palembang dan PLN, diharapkan berbagai permasalahan terkait listrik dan infrastruktur dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien demi kenyamanan warga kota Palembang.
Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa setelah pemangkasan pohon dilakukan, pihak PLN bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola sampah hasil pemangkasan agar tidak berserakan dan mengganggu lingkungan. PLN juga berkomitmen menyediakan kendaraan khusus untuk mengangkut limbah hasil pemangkasan pohon.
(dai/dai)