Lampung

Menhub Tegaskan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Harus Dipatuhi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 14 Mar 2025 08:00 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Lebaran. Langkah ini diambil demi memastikan kelancaran perjalanan masyarakat yang mudik ke kampung halaman.

"Kami sudah menyampaikan informasi ini jauh-jauh hari kepada para pengusaha. Lebaran adalah momen yang dapat diprediksi, sehingga kebijakan ini harus dipatuhi," ujar Dudy dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/3/2025).

Ia menekankan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang saat Lebaran bukan hal baru. Setiap tahun, aturan ini diterapkan guna mengurangi potensi kemacetan di jalur-jalur utama yang digunakan pemudik.

"Kami tidak akan mentoleransi jika ada kendaraan barang yang mengganggu kelancaran arus mudik. Prioritas utama kami adalah memastikan masyarakat bisa sampai ke tujuan dengan aman dan nyaman," tegasnya.

Dudy pun meminta pengertian dari para pelaku usaha agar mendukung kebijakan ini demi kelancaran perjalanan para pemudik.

"Kami harap para pengusaha memahami bahwa saat Lebaran, masyarakat yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi membutuhkan kelancaran. Ini yang menjadi perhatian utama kami," pungkasnya.



Simak Video "Video Detik-detik Gempa M 4,6 Guncang Lampung, Buat 9 Rumah Rusak"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork