Pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Sumatera Selatan, akan dilakukan pada 13-29 Maret 2026. Truk besar dengan sumbu tiga ke atas dan angkutan material bangunan dilarang melintas.
"Pembatasan akan dilakukan pada 13-29 Maret. Kendaraan sumbu tiga ke atas dan angkutan material bangunan dilarang melintas sementara pada ruas jalan tol dan non-tol," ujar Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumsel Nurhadi Unggul Wibowo, Sabtu (21/2/2026).
Unggul mengungkapkan larangan kendaraan besar melintas untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, larangan melintas akan berlaku pada 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.
"Kendaraan sumbu tiga ke atas yang dilarang yakni mobil dengan kereta tempelan atau gandengan, pengangkut hasil galian (pasir, tanah, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan," terangnya.
Pengecualian akan diberikan untuk angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok atau sembako.
"Kendaraan itu diperbolehkan melintas dengan membawa surat muatan yang sah dan ditempel di kaca depan kiri," katanya.
Surat muatan yang sah dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan, dan nama pemilik.
"Juga harus memiliki dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan, untuk memastikan kendaraan tidak ODOL," jelasnya.
(dai/dai)











































