Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Simak Penjelasan Ini!

Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Simak Penjelasan Ini!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 03 Mar 2025 22:00 WIB
Sejumlah orang penjual jasa penukaran uang tampak terlihat di kawasan Ciledug, Tangerang Kota, Sabtu (6/4/2024). Beberapa hari jelang Idul Fitri banyak masyarkat yang membutuhkan jasa penukaran uang. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi penukaran uang baru (Foto: Grandyos Zafna)
Palembang -

Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru untuk lebaran 2025 mulai Senin, 3 Maret 2025. Masyarakat bisa menukarkan uang pecahan rupiah melalui website BI Pintar.

Dilansir laman BI, sebanyak Rp 180,9 triliun uang layak edar disiapkan BI untuk memenuhi kebutuhan penukaran periode Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2025. Batas maksimal penukaran uang setiap orang yakni Rp 4,3 juta. Nominal ini meningkat dari tahun sebelumnya, Rp 4 juta per orang.

Berikut penjelasan cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 mendatang. Simak juga syarat dan ketentuan lainnya agar bisa menukarkan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Penukaran Uang Baru 2025

Informasi jadwal penukaran uang diumumkan BI melalui Instagram resminya @bank_indonesia. Ada empat periode penukaran yang bisa diikuti. Setiap periode mempunyai jadwal masing-masing sehingga mesti dicatat agar tidak terlewat. Ini jadwal lengkapnya:

  • Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
  • Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
  • Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025

Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025

Penukaran uang dilakukan secara online melalui laman BI Pintar. Aplikasi ini dapat diakses melalui mesin pencarian di Google. Selengkapnya cara penukaran uang baru 2025:

ADVERTISEMENT
  1. Masuk ke aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/
  2. Pada halaman utama klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  3. Pilih provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran
  4. Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran uang yang diinginkan
  5. Input data pemesanan pada aplikasi PINTAR
  6. Isi jumlah lembar uang yang akan ditukar
  7. Setelah selesai melakukan pemesanan, aplikasi akan menampilkan kode pemesanan dan QR Code yang harus diunduh oleh pemesan
  8. Kode pemesanan dan QR Code yang telah diunduh oleh pemesan selanjutnya ditunjukkan kepada petugas kas keliling atau bank untuk dilakukan verifikasi QR Code

Syarat Penukaran Uang Baru 2025

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukaran harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.

4. Uang yang ditukarkan telah dipilih dan dikemas dengan ketentuan:

  • Uang dipilih menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan antara yang masih layar edar dan tidak
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.

5. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya dapat dikenali.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan kas keliling.

9. NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran setelah melewati tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

Demikian informasi cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 lengkap dengan syarat dan ketentuan lainnya. Semoga membantu ya, detikers!




(mep/mep)


Hide Ads