Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebut PT Energi Swa Dinamika Muda bergerak di bidang pertambangan emas telah beroperasi. Hal ini menyusul IUP eksplorasi telah menjadi IUP operasi produksi.
Namun, tambang emas tersebut mendapat kecaman sejumlah pihak karena daerah tersebut berpotensi mengalami dampak kerusakan lingkungan besar ke depannya.
Diketahui, PT Energi Swa Dinamika Muda yang bergerak bidang pertambangan emas di Kabupaten Seluma mengajukan izin ke Pemprov Bengkulu untuk melanjutkan eksplorasi tambang.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, mengonfirmasi bahwa PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) telah menerima izin tersebut.
"IUP eksplorasi sudah dinaikkan menjadi IUP OP untuk tambang emas," kata Donni, Senin (24/2/2025).
Donni menegaskan, perusahaan akan mematuhi semua regulasi yang berlaku sebelum memulai operasi penambangan.
"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan, semuanya akan mengikuti aturan yang berlaku," jelas Donni.
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan.
Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023, yang menurunkan status kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.939,57 hektare menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perubahan status ini memungkinkan PT ESDMu untuk menambang di wilayah seluas 24.800 hektare.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM Nomor 91202066526110014, izin operasi produksi tambang emas di Bukit Sanggul berlaku mulai 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045 atau selama 20 tahun ke depan.
Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu, Muspani menegaskan pembukaan pertambangan emas di Kabupaten Seluma akan merusak hutan dan kehidupan masyarakat di sekitar tambang.
"Kalau beroperasi tambang emas itu akan merusak hutan dan mempengaruhi kehidupan masyarakat. Gubernur tidak mau di masa depan, tambang ini akan merugikan masyarakat Bengkulu," tegas Muspani, Senin (24/2/2025).
Muspani menjelaskan, gubernur meminta perizinan tambang emas di Kabupaten Seluma ditinjau ulang, karena akan memiliki dampak lingkungan yang tidak baik bila tidak dilakukan kajian serius.
"Kita tidak ingin nanti ke depan masyarakat dan lingkungan yang menjadi korban akibat penambangan emas ini, tidak bisa serta merta izin bisa keluar tanpa adanya kajian soal lingkungan termasuk harus ada amdal yang jelas," ucap Muspani.
Muspani mengungkapkan, kehadiran tambang emas di Bengkulu memang bagus bagi aspek ekonomi, tapi harus dikaji lebih dulu secara baik dengan melibatkan berbagai elemen yang berkompeten soal lingkungan dan pertambangan.
"Ini harus jelas dulu, jangan secara tiba-tiba tambang ini bisa beroperasi. Selain itu berapa PAD yang didapatkan daerah atau bagaimana sistem bagi hasil perusahaan dengan pemerintah Provinsi Bengkulu, kita tidak mau apa yang terjadi di Freeport terjadi di Bengkulu, stop dulu sampai semuanya jelas, " tegas Muspani.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar menyarankan agar semua pihak yang terkait melakukan konsultasi dan koordinasi untuk izin pertambangan emas di Kabupaten ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terlebih dahulu.
(dai/dai)