Pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah berakhir untuk tahapan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Selain itu, peserta masih mempunyai kesempatan untuk mendaftar saat pembukaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Sebelum itu, peserta mesti memahami aturan dan ketentuan untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2025. Mulai dari mengecek persyaratan ekonomi hingga nominal bantuan yang akan diterima.
Berikut detikSumbagsel sajikan informasi mengenai KIP Kuliah 2025 meliputi berbagai persyaratan, ketentuan gaji orang tua hingga besaran bantuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan KIP Kuliah 2025
Dikutip laman Youtube Kemdiktisaintek dan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah, ada tiga syarat utama yang harus dilengkapi pendaftar, yakni:
- Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik yang baik namun terkendala dengan ekonomi, atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah
Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah
Penerima KIP Kuliah 2025 harus memenuhi persyaratan ekonomi sebelum mendapatkan bantuan dana pendidikan. Ada lima syarat yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Berikut ini penjelasannya:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA
- Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil III dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Jika peserta tidak memenuhi keempat syarat di atas, maka berlaku persyaratan kelima, yakni:
- Bukti pendapatan kotor hubungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM)
Untuk surat SKTM harus mendapat legalitas dari pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan. Kelima ketentuan tersebut menjadi langkah awal untuk siswa dapat mendaftar KIP Kuliah 2025.
Nominal Bantuan KIP Kuliah 2025
Pemerintah memberikan bantuan pendidikan untuk penerima KIP Kuliah berdasarkan akreditasi program studi. Ada tiga kategori nominal, yakni:
1. Prodi Akreditasi A, Unggul, dan Internasional
- Non-kedokteran: maksimal Rp 8.000.000
- Kedokteran: maksimal Rp 12.000.000
2. Prodi Akreditasi B
- Maksimal Rp 4.000.000
3. Prodi Akreditasi C
- Maksimal Rp 2.400.000
Selain itu, penerima juga mendapatkan bantuan biaya hidup per bulan yang diberikan berdasarkan klaster wilayah. Berikut ini 5 kategori biaya hidup penerima KIP Kuliah 2025:
- Klaster 1: Rp 800.000
- Klaster 2: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1.100.000
- Klaster 4: Rp 1.250.000
- Klaster 5: Rp 1.400.000
Bantuan ini biasanya disalurkan setiap semester atau enam bulan sekali. Dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening penerima.
Demikian ulasan pendaftaran KIP Kuliah 2025 mulai dari syarat utama, ekonomi hingga nominal bantuan yang diterima. Semoga berguna ya.
(mep/mep)