Sadar Hukum, Warga OKI Serahkan Senpira ke Polisi

Sumatera Selatan

Sadar Hukum, Warga OKI Serahkan Senpira ke Polisi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Feb 2025 09:30 WIB
Masyarakat serahkan 9 Senpira ke Polres OKI
Foto: Masyarakat serahkan 9 Senpira ke Polres OKI (Dok. Polres OKI)
OKI -

Masyarakat Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyerahkan sembilan pucuk senjata api rakitan (senpira) ke Polres OKI. Hal itu dilatarbelakangi kesadaran warga atas hukum kepemilikan senjata api.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto mengatakan sebelum warga menyerahkan Senpira tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu mengimbau masyarakat agar menyerahkan senpira yang dimiliki.

"Salah satu langkah preemtif yang kami lakukan untuk mencegah tindak pidana adalah dengan sosialisasi dan imbauan, khususnya di Kecamatan Sungai Menang. Alhamdulillah, masyarakat dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api rakitan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya, kata dia, beberapa warga dari Kecamatan Sungai Menang, OKI secara sukarela menyerahkan 9 pucuk senpira kepada Polres OKI.

Hendrawan menjelaskan tindak kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api masih kerap terjadi di wilayah OKI. Seperti kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, kami juga telah mengerahkan 3 personel untuk menjangkau desa-desa yang diduga masih menyimpan senjata api rakitan," ujarnya.

Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi awal dari peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api rakitan, serta membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman.

"Pelanggaran terhadap Undang-Undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dapat berujung pada ancaman pidana penjara," tuturnya.




(dai/dai)


Hide Ads