Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Syarat Untuk Mahasiswa On Going

Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Syarat Untuk Mahasiswa On Going

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 03 Feb 2025 23:00 WIB
KIP Kuliah Digital
Foto: Ilustrasi KIP kuliah (Tangkapan layar YouTube Puslapdik Kemdikbud RI)
Palembang -

Siswa lulusan SMA/SMK/MA/Paket C tahun 2025 dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan bantuan KIP Kuliah. Siswa hanya perlu mendaftar dan melengkapi persyaratan yang diminta.

KIP Kuliah merupakan program Kartu Indonesia Pintar yang menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu masyarakat kurang mampu agar mendapatkan akses pendidikan tinggi. Bantuan ini hanya diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bagi detikers yang berencana mengikuti KIP Kuliah dapat melihat tahapan pendaftaran serta syarat dan ketentuan lainnya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu KIP Kuliah?

Dilansir Pusat Informasi Kemdikbud, KIP Kuliah merupakan program pemerintah yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Program ini sudah ada sejak tahun 2020 dan berlanjut hingga sekarang.

Tujuan bantuan ini untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk berkuliah. Sebelumnya, program ini dikenal dengan nama Bidikmisi.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan Undang-undang Nomor Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia PIntar, KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran sebagai berikut:

1. Pemegang KIP SMA

2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin

3. Pertimbangan khusus

4. Mahasiswa afirmasi (wilayah Papua, 3T, dan anak TKI)

5. Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus

Bantuan ini berlaku untuk mahasiswa yang lolos SNPMB melalui jalur SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Adapun komponen bantuan yang diterima meliputi:

  • Uang tunai
  • Perluasan akses belajar
  • Kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas.

Cara Daftar KIP Kuliah 2025

Pendaftaran bantuan pendidikan ini dilakukan secara online melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Berikut ini langkah-langkahnya untuk yang baru daftar:

1. Buat Akun

- Buka situs KIP Kuliah

- Klik "Login Siswa" di pokok kanan atas atau klik "Akses Akun"

- Pilih "Daftar Sekarang"

- Masukkan NISN, NPSN, dan email yang aktif

- Klik "Proses Selanjutnya"

- Muncul halaman konfirmasi pendaftaran

- Masukkan kembali email untuk konfirmasi

- Klik "Daftar Akun"

- Jika berhasil akan muncul notifikasi "Silahkan cek email untuk melihat nomor pendaftaran dan kode akses"

- Cek email untuk mendapatkan akses login

Apabila dalam 2x24 jam tidak ada email dari KIP, silahkan ajukan pengiriman ulang email konfirmasi pada tautan https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/resend-email. Masukkan data yang diminta.

2. Lakukan Login

- Kembali ke halaman login

- Masukkan nomor pendaftaran dan kode akses

- Klik "Masuk"

3. Lengkapi Data

- Muncul halaman Status Kelengkapan Berkas

- Klik "Detail"

- Ada formulir biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, dan rencana

- Klik satu per satu formulir untuk melengkapi data

4. Menu Seleksi

Untuk menu ini dapat diakses jika siswa sudah melengkapi semua data yang wajib diisi. Pilih jalur seleksi penerimaan mahasiswa yang diikuti. Setelahnya jangan lupa cetak kartu peserta dan formulir.

Hasil keputusan verifikasi dan validasi pendaftar KIP Kuliah akan ditetapkan dan diumumkan oleh pimpinan perguruan tinggi serta akan diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan melalui sistem.

Untuk yang tidak lolos tahapan pertama bisa mengajukan pendaftaran kembali dengan akun yang sama pada jalur seleksi perguruan tinggi berikutnya. Termasuk seleksi perguruan tinggi swasta.

Syarat KIP Kuliah

1. Penerima adalah lulusan SMA/SMK sederajat yang telah menyelesaikan pendidikan pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk perguruan tinggi akademi atau vokasi, baik PTN serta PTS.

3. Mempunyai potensi akademik yang baik tetapi terbatas ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus serta dibuktikan dokumen sah.

4. Pemegang KIP SMA

5. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan lain seperti PKH atau KKS.

6. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, tetap bisa mendaftar KIP Kuliah dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan atau Rp 750.000 setelah dibagi dengan jumlah anggota keluarga.

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari pemerintah setempat, minimal tingkat desa/kelurahan.

Bisakah Mahasiswa On Going Daftar KIP Kuliah?

Pertanyaan ini sering kali menjadi polemik bagi mahasiswa semester dua ke atas. Merujuk aturan resmi, KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa baru di semester satu.

Aturan tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan untuk mahasiswa on going mendaftar KIP. Pendaftaran bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Maksimal semester 5 untuk S1/D4

2. Maksimal semester 3 untuk D3

3. Diusulkan perguruan tinggi sebagai penerima pengganti jika ada yang dibatalkan

Tahapan Penyaluran Dana KIP Kuliah

Penyaluran dana melewati berbagai tahapan sehingga membutuhkan waktu untuk bisa mencairkannya. Berikut ini tahapannya:

1. Perguruan tinggi mengirimkan SK/surat dari pimpinan terkait daftar calon penerima dengan dilengkapi data pendukung seperti IPK dan rekening.

2. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud melakukan proses SPP, SPM, KPPN menerbitkan SP2D.

3. Dana masuk ke rekening penampungan Satker Puslapdik dan menunggu izin Kementerian Keuangan.

4. Puslapdik memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer.

5. Bank penyalur melakukan proses transfer ke rekening penerima.

Itulah penjelasan cara daftar KIP Kuliah lengkap dengan syarat dan ketentuan hingga tahapan penyaluran. Semoga berguna.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads